Petujuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 19 (Covid - 19)
Surat Edaran No. 43 Tahun 2021 Petujuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 19 (Covid - 19) Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikiut adalah isi dari Surat Edaran No. 43 Tahun 2021 sebagai berikut : Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai berikut: 1. petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dilakukan terhadap: a. Kendaraan bermotor umum, yang meliputi: (1) angkutan antar lintas batas negara; (2) angkutan antarkota antarprovinsi; (3) angkutan antarkota dalam provinsi; (4) angkutan ant