SKKP ATAU SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL PENUMPANG
SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL PENUMPANG / SKKP
Melanjutkan dari artikel sebelumnya mengenai "Laik Laut" berikut akan kita bahas mengenai Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang atau sering disebut dengan istilah SKKP. Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Laut dibawah bagian Kesyahbandaran.
Setelah terbitnya Keputusan Meteri Perhubungan Darat Nomor UM-006/4/20/DRJD/2021, tanggal 20 Mei 2021, perihal Pelaksanaan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan. efektif per tanggal 1 Juni 2021 pelayananya yang semula dialihkan ke UPT Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I sampai dengan XXV.
SKKP merupakan salah satu dari sertifikat syarat kapal Laik Laut untuk kapal penumpang, jika SKKP sudah expaired maka kapal tidak bisa beroperasi / berlayar. isi yang tercatat di dalam SKKP adalah sebagai berikut :
1. Data Kapal
- a. Nama Kapal
- b. Nomor atau huruf pengenal
- c. Jumlah penumpang yang diijinkan
- d. Jumlah minimum orang yang memenuhi syarat untuk mengoperasikan instalasi radio
- a. Jumlah total pelayar dimana tersedia peralatan keselamatan jiwa
- b. Jumlah total sekoci penolong
- c. Jumlah sekoci penolong bermotor (termasuk jumlah sekoci penolong tersebut diatas)
- d. Jumlah sekoci penyelamat
- e. Rakit penolong
- f. Alat apung
- g. Jumlah pelampung penolong
- h. Jumlah jaket penolong
- i. Baju yang memenuhi persyaratan sebagai jaket penolong
- j. Jumlah alat bantu pertahanan suhu tubuh
- k. Instalasi Radio yang digunakan pada alat penyelamatan diri
3. Rincian fasilitas radio
- a. Sistem Utama
- b. Alat peringatan sekinder
- c. Fasilitas penerima informasi keselamatan maritim
- d. EPIRB Satelit
- e. EPIRB VHF
- f. Transponder Radar Kapal
4. Metode yang digunakan untuk menjamin ketersediaan fasilitas radio
- a, Duplikasi perlengkapan
- b. Pemeliharaan didarat
- c. Kemampuan pemeliharaan dilaut
5. Keterangan tentang sistem dan perlengkapan navigasi
- a. Panduan magnit standar
- b. Pedoman magnit cadangan
- c. Pedoman gasing
- d. Repeter haluan pedoman gasing
- e. Repetyer baringan pedoman gasing
- f. Sistem kendali haluan atau lintasan
- g. Pelorus atau alat baringan pedoman
- h. Alat koreksi garis haluan dan baringan
- i. Alat pancar penuntun haluan (Transmiting Heading Device)
- j. Peta Laut
- k. Penataan cadangan untuk ECDIS
- l. Publikasi nautika
- m. Penataan cadangan untuk publikasi nautika elektronik
- n. Alat penerima sistem satelit navigasi global
- o. Radar
- p. Radar kedua
- q. Alat bantu ploting radar otomatis (ARPA)
- r. Alat bantu garis haluan otomatis kedua
- s. Alat bantu ploting elektronika
- t. Sistem identifikasi otomatis (AIS)
- u. Penjejakan jarak jauh
- v. Pencatat data pelayaran
- w. Pencatat data pelayaran yang sederhana
- x. Alat ukur kecepatan dan jarak (melalui air)
- y. Alat ukur kecepatan dan jarak (terhadap daratan pada arah depan dan samping kapal)
- z. Perum gema
- aa. Petunjuk daun kemudi, baling - baling, pendorong, slip dan mode operasional
- ab. Petunjuk lingkaran putar
- ac. Sistem penerima suara
- ad. Telepon ke tempat pengemudian darurat
- ae. Lampu isyarat siang hari
- af. Reflektor radar
- ag. Kode isyarat internasional
- ah. Sistem alarm jaga navigasi anjungan (Bridge Navigational Watch Alarm System)
Jika semua bagian tersebut diatas dinyatakan benar maka SKKP akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat UPT Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayar I sampai dengan XXV.
Dari uraian diatas semoga dapat menambah wawasan mengenai Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang, jika ada yang mau ditanyakan silahkan isi kolom pertanyaan yang sudah disediakan dibawah artikel ini. TERIMAKASIH.
Comments
Post a Comment