Cara Perpanjang Endorsment Dan Cetak Ulang Ijasah Pelaut

Cara Perpanjang Endorsment Dan Cetak Ulang Ijasah Pelaut

Cara Perpanjang COC dan COE Pelaut
Perpanjang Endorsment Ijasah Pelaut



Salam sehat untuk Rekan – Rekan Pelaut semuanya, pada artikel yang saya buat kali ini akan menguraikan mengenai Syarat dan Cara perpanjangan ijasah pelaut atau disebut juga dengan istilah Certificate Of Competency (COC) dan Pengukuhan / Endorsement atau disebut juga dengan istilah Certificate Of Endorsment (COE). 

Certificate Of Endorsment (COE) yang menerbitkan adalah Kementerian Perhubungan Laut Pusat sedangkan Ijasah Laut atau Certificate Of Competency (COC) yang mengeluarkan adalah Badan Diklat setelah selesai melaksanakan diklat yang diterima oleh Pelaut adalah Sertifikat Certificate Of Competency (COC) ANT atau ATT selannutnya di endorse atau di kukuhkan di Kementerian Perhubungan Laut Pusat. Sedangkan untuk perpanjang endors dapat di urus di Badan Diklat di mana Ijasah itu di keluarkan.


Berikut cara pengurusan perpanjangan Endorse adalah sebagai berikut: 

1. Siapkan Map untuk pengajuan berkas

2. Siapkan persyaratan cetak Ulang ijasah Certificate Of Competency (COC) dan Certificate Of Endorsment (COE) adalah sebagai berikut :


a. Fotocopy KTP (2 Lembar)

b. Fotocopy BST (2 lembar)

c. Fotocopy ijasah (2 lembar) 

d. Fotocopy endorse (2 lembar) 

e. Fotocopy SPPK Legalisir (2 lembar)

f. Print out ijasah dan endors (dari www.pelaut.dephub.go.id) cara pengecekannya sudah di uraikan pada artikel dengan judul https://segoro39.blogspot.com/2021/05/4-langkah-cara-cek-sertifikat-pelaut.html

g. Menunjukan Ijasah asli

h. Menunjukan endorse asli

i. Menunjukkan SPPK Asli

j.      Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar berwarna dengan backround sesuai jurusan.  


3. Berkas persyaratan diserahkan ke petugas untuk di cek dan Setelah berkas di cek lengkap, Petugas akan memberikan Billing/ tagihan pembayaran.

4. Ada tiga tagihan yang harus di bayar: 

a. Cetak ulang COC -+ sebesar Rp. 105.000,-

b. Cetak Ulang COE -+ sebesar Rp. 25.000,-

c. Legalisir SPPK -+ sebesar Rp.25.000,-


5. Selanjutnya bawa billing pembayaran ke Bank setempat yang berada di Balai Diklat.

6. Fotocopy bukti pembayaran 

7. Selanjutnya bawa bukti pembayaran ke gedung PUKP. serahkan bukti pembayaran ke petugas di pengambilan Ijasah, serta minta ke petugas untuk membuatkan Surat Keterangan bahwa COC dan COE masih dalam proses penerbitan oleh Dirjen Perhubungan Laut, 

8. Ambil kembali Bukti pembayaran yang asli untuk nanti pengambilan COC dan COE.

9. Proses penerbitan kurang lebih 2 (dua) bulan baru keluar fisiknya COC dan COE.

Perlu di ketahui bahwa Ijasah laut COC dan COE sekarang ini menggunakan barcode pada kertas sertifikatnya, 

10. Berkas yang diserahkan ke petugas adalah sebagai berikut :

a. Semua persyaratan di scan dalam bentuk PDF (ukuran maksimal 500kb) dan Foto dalam bentuk JPG 

b. Semua persyaratan di fotocopy kecuali surat permohonan dilampirkan dalam bentuk asli.


Selanjutnya untuk pengambilan sertifikat Kepelautan COC dan COE adalah sebagai berikut:

1. Cek di aplikasi Pelaut.dephub.go.id dan memastikan bahwa COE dan COC sudah online

2. Bawa kwitansi pembayaran diklat asli dan Foto copy.

3. Mengecek di online tanggal, bulan dan tahun penerbitan sertifikat COC dan COE. 

Dari uraian tersebut mengenai Cetak ulang dan perpanjangan endorse ijazah pelaut semoga dapat menambah wawasan bagi Rekan – Rekan Dunia Maritim dan Kepelabuhan terkhusus bagi Pelaut yang akan Cetak ulang dan perpanjangan endorse ijazah pelaut. Semoga bermanfaat. TERIMAKASIH.


Comments

Popular posts from this blog

MUSTER LIST AND EMERGENCY INSTRUCTIONS

Fungsi Fender, Tipe - tipe Fender dan Pengertiannya

FUNGSI BREAKWATER DAN PENGERTIAN BREAKWATER