Petujuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 19 (Covid - 19)
Surat Edaran No. 43 Tahun 2021
Petujuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 19 (Covid - 19)
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan
Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan
Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), maka perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan
Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikiut adalah isi dari Surat Edaran No. 43 Tahun 2021 sebagai berikut :
Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat
pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai berikut:
1. petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat
dilakukan terhadap:
a. Kendaraan bermotor umum, yang meliputi:
(1) angkutan antar lintas batas negara;
(2) angkutan antarkota antarprovinsi;
(3) angkutan antarkota dalam provinsi;
(4) angkutan antarjemput antarprovinsi;
(5) angkutan pariwisata;
(6) angkutan barang;
b. Kendaraan bermotor perseorangan, yang meliputi:
(1) mobil penumpang;
(2) sepeda motor;
c. Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
2. tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari
tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan
tempat kedatangan, termasuk melakukan koordinasi dengan
pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan
stakeholder terkait;
3. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib
bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan
menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu
memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,
mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer,
serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
4. setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib mematuhi
ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas
Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan
Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), berupa:
a) penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi
hidung dan mulut;
b) jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah
masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis;
c) tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua
arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang
perjalanan; dan
d) untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor
umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum
sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2
(dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi
obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat
membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut;
5. pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau
Bali yang menggunakan moda transportasi darat wajib
menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil
negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan:
a) perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak
minimal perjalanan 250 (dua ratus lima puluh) kilometer atau
minimal waktu perjalanan 4 (empat) jam;
b) pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang
menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda
motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan
kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes
RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24
jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan
perjalanan;
c) khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan
logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama
dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2
x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test
antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun bagi pengemudi
dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan
vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan
Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul
transportasi darat;
6. pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan, wajib
menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan
hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil
negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum
keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi eHAC Indonesia;
a) khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat
menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan
bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan,
dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk
menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes
RT-PCR atau rapid test antigen. Terhadap pelaku perjalanan dalam
satu wilayah aglomerasi perkotaan dapat dilakukan tes acak
(random cek);
7. Pelaku perjalanan, selain di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang
menggunakan moda transportasi darat, wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum
keberangkatan;
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh),
dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di
wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan
pelayaran terbatas;
9. Penumpang dengan moda transportasi darat di bawah usia 18
tahun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,
atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai
persyaratan melanjutkan perjalanan;
10. Dalam hal surat keterangan RT-PCR atau rapid test antigen
menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala
indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan
perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RTPCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
11. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang
tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan
keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan
dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam
sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam
sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan
perjalanan.
a. Kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan
berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang
paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat
duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
b. Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan
jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari
jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak
fisik (physical distancing).
c. Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat
dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang untuk penerapan
jaga jarak fisik (physical distancing).
d. Pemberlakukan jam operasional moda transportasi darat sebagai
berikut:
1) kendaraan bermotor umum, disesuaikan dengan demand dan
dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan
kewenangannya;
2) angkutan penyeberangan, disesuaikan dengan demand dan jadwal
operasi kapal.
e. Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang melayani angkutan antar
lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan
antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi,
angkutan pariwisata wajib masuk dan singgah di terminal penumpang.
f. Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund)
tiket, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan perjalanan orang
dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease
(COVID-19), maka:
1) Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat:
a) melakukan pengawasan dan dalam pelaksanaannya
berkoordinasi dengan stakeholder terkait, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Pemerintah
Daerah, Dinas Perhubungan, Satuan Tugas COVID-19 Daerah
dan Instansi terkait lainnya;
b) Berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 Daerah dalam
pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap
Terminal Penumpang serta Pelabuhan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan yang dilengkapi dengan fasilitas
penyelenggaraan protokol kesehatan;
c) Memastikan Terminal Penumpang tetap beroperasi dengan
pembatasan jam operasional dan pembatasan layanan
angkutan antarkota serta tetap memperhatikan ketentuan
protokol kesehatan untuk melayani sarana transportasi darat;
d) Memastikan Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
tetap beroperasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tetap
memperhatikan ketentuan protokol kesehatan untuk melayani
sarana transportasi darat;
e) Memastikan setiap calon penumpang atau pengguna jasa
mematuhi protokol kesehatan selama berada di wilayah
Terminal Penumpang dan Pelabuhan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan;
f) Memastikan Perusahaan Angkutan Umum dan Penyelenggara
Pelabuhan Penyeberangan melaksanakan ketentuan
pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada
masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19);
g) Melakukan sosialisasi terkait informasi angkutan umum yang
beroperasi berupa jadwal kedatangan dan keberangkatan; dan
h) Melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal
Perhubungan Darat.
2) Perusahaan Angkutan Umum dan Penyelenggara Pelabuhan
Penyeberangan:
a) melaksanakan dan mematuhi ketentuan pelaksanaan
perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa
pandemi Corona Virus Disease (COVID-19); dan
b) wajib memastikan calon penumpang dan awak kendaraan
bermotor umum memenuhi persyaratan perjalanan orang dan
protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas
Penanganan Covid-19.
h. Pengawasan terhadap pengendalian transportasi darat pada masa
pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan oleh:
1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh Tentara
Nasional Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Balai Pengelola
Transportasi Darat, dan Dinas Perhubungan pada terminal dan
rest area, untuk kendaraan bermotor perseorangan dan umum;
dan/atau
2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola
Transportasi Darat, dan unit pelaksana teknis pelabuhan dibantu
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional
Indonesia pada pelabuhan, untuk transportasi sungai, danau, dan
penyeberangan.
h. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf g dapat dilakukan
pada pos koordinasi sebagai titik pengecekan yang dilaksanakan
bersama-sama dengan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus
Disease 2019 dan pemerintah daerah.
i. Petugas yang melaksanakan pengawasan di lapangan harus mematuhi
protokol kesehatan antara lain, memakai masker kain minimal 3 (tiga)
lapis atau masker medis dan menggunakan faceshield.
j. Dalam hal terjadi perubahan kondisi lalu lintas jalan, Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat melakukan perubahan pengaturan
lalu lintas jalan.
k. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen
yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
l. Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota, Satuan Tugas Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pusat dan daerah, unit
pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat, dan penyelenggara/operator prasarana transportasi darat
melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan Surat Edaran ini.
m. Selain ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan
Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini, pengendalian
transportasi pada sarana dan prasarana transportasi darat tetap
mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
n. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Menteri
Perhubungan Nomor SE 24 Tahun 2021 tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri
Dengan Transportasi Darat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat
Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE
24 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk
Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi
Darat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
o. Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Juli 2021 sampai
dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
Demikian informasi yang dapat disampaiakan semoga bermanfaat untuk Rekan - Rekan Dunia Maritim dan Kepelabuhan. Tetap melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh SATGAS Covid - 19. TERIMAKASIH
Comments
Post a Comment