Petujuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 19 (Covid - 19)

Surat Edaran No. 43 Tahun 2021

Petujuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 19 (Covid - 19)

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan

Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan

Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus

Disease 2019 (COVID-19), maka perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan

Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikiut adalah isi dari Surat Edaran No. 43 Tahun 2021 sebagai berikut :

Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat

pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai berikut:

1. petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat

dilakukan terhadap:

a. Kendaraan bermotor umum, yang meliputi:

(1) angkutan antar lintas batas negara;

(2) angkutan antarkota antarprovinsi;

(3) angkutan antarkota dalam provinsi;

(4) angkutan antarjemput antarprovinsi;

(5) angkutan pariwisata;

(6) angkutan barang;

b. Kendaraan bermotor perseorangan, yang meliputi:

(1) mobil penumpang;

(2) sepeda motor;

c. Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.


2. tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari

tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan

tempat kedatangan, termasuk melakukan koordinasi dengan

pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan

stakeholder terkait;


3. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib

bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan

menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu

memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,

mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer,

serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;


4. setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib mematuhi

ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang

sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas

Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan

Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus

Disease 2019 (COVID-19), berupa:

a) penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi

hidung dan mulut;

b) jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah

masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis;

c) tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua

arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang

perjalanan; dan

d) untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor

umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum

sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2

(dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi

obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat

membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut;


5. pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau

Bali yang menggunakan moda transportasi darat wajib

menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil

negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan:

a) perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak

minimal perjalanan 250 (dua ratus lima puluh) kilometer atau

minimal waktu perjalanan 4 (empat) jam;

b) pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang

menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda

motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan

kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes

RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal

2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen

yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24

jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan

perjalanan;

c) khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan

logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama

dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2

x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test

antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal

1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun bagi pengemudi

dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan

vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan

Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul

transportasi darat;


6. pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan, wajib

menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan

hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun

waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil

negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun

waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum

keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi eHAC Indonesia;

a) khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat

menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan

bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan,

dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk

menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes

RT-PCR atau rapid test antigen. Terhadap pelaku perjalanan dalam

satu wilayah aglomerasi perkotaan dapat dilakukan tes acak

(random cek);


7. Pelaku perjalanan, selain di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang

menggunakan moda transportasi darat, wajib menunjukkan surat

keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil

dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan

atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam

kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum

keberangkatan;


8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh),

dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di

wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan

pelayaran terbatas;


9. Penumpang dengan moda transportasi darat di bawah usia 18

tahun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat

keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil

dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,

atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun

waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai

persyaratan melanjutkan perjalanan;


10. Dalam hal surat keterangan RT-PCR atau rapid test antigen

menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala

indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan

perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RTPCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;


11. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang

tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan

keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan

dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR

yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam

sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang

sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam

sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan

perjalanan.

a. Kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan

berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang

paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat

duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

b. Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan

jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari

jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak

fisik (physical distancing).

c. Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat

dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang untuk penerapan

jaga jarak fisik (physical distancing).

d. Pemberlakukan jam operasional moda transportasi darat sebagai

berikut:

1) kendaraan bermotor umum, disesuaikan dengan demand dan

dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan

kewenangannya;

2) angkutan penyeberangan, disesuaikan dengan demand dan jadwal

operasi kapal.

e. Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang melayani angkutan antar

lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan

antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi,

angkutan pariwisata wajib masuk dan singgah di terminal penumpang.

f. Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund)

tiket, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan perjalanan orang

dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease

(COVID-19), maka:

1) Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat:

a) melakukan pengawasan dan dalam pelaksanaannya

berkoordinasi dengan stakeholder terkait, Kepolisian Negara

Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Pemerintah

Daerah, Dinas Perhubungan, Satuan Tugas COVID-19 Daerah

dan Instansi terkait lainnya;

b) Berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 Daerah dalam

pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap

Terminal Penumpang serta Pelabuhan Sungai, Danau, dan

Penyeberangan yang dilengkapi dengan fasilitas

penyelenggaraan protokol kesehatan;

c) Memastikan Terminal Penumpang tetap beroperasi dengan

pembatasan jam operasional dan pembatasan layanan

angkutan antarkota serta tetap memperhatikan ketentuan

protokol kesehatan untuk melayani sarana transportasi darat;

d) Memastikan Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan

tetap beroperasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tetap

memperhatikan ketentuan protokol kesehatan untuk melayani

sarana transportasi darat;

e) Memastikan setiap calon penumpang atau pengguna jasa

mematuhi protokol kesehatan selama berada di wilayah

Terminal Penumpang dan Pelabuhan Sungai, Danau, dan

Penyeberangan;

f) Memastikan Perusahaan Angkutan Umum dan Penyelenggara

Pelabuhan Penyeberangan melaksanakan ketentuan

pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada

masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19);

g) Melakukan sosialisasi terkait informasi angkutan umum yang

beroperasi berupa jadwal kedatangan dan keberangkatan; dan

h) Melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal

Perhubungan Darat.

2) Perusahaan Angkutan Umum dan Penyelenggara Pelabuhan

Penyeberangan:

a) melaksanakan dan mematuhi ketentuan pelaksanaan

perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa

pandemi Corona Virus Disease (COVID-19); dan

b) wajib memastikan calon penumpang dan awak kendaraan

bermotor umum memenuhi persyaratan perjalanan orang dan

protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas

Penanganan Covid-19.

h. Pengawasan terhadap pengendalian transportasi darat pada masa

pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan oleh:

1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh Tentara

Nasional Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Balai Pengelola

Transportasi Darat, dan Dinas Perhubungan pada terminal dan

rest area, untuk kendaraan bermotor perseorangan dan umum;

dan/atau

2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola

Transportasi Darat, dan unit pelaksana teknis pelabuhan dibantu

oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional

Indonesia pada pelabuhan, untuk transportasi sungai, danau, dan

penyeberangan.

h. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf g dapat dilakukan

pada pos koordinasi sebagai titik pengecekan yang dilaksanakan

bersama-sama dengan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus

Disease 2019 dan pemerintah daerah.

i. Petugas yang melaksanakan pengawasan di lapangan harus mematuhi

protokol kesehatan antara lain, memakai masker kain minimal 3 (tiga)

lapis atau masker medis dan menggunakan faceshield.

j. Dalam hal terjadi perubahan kondisi lalu lintas jalan, Kepolisian

Negara Republik Indonesia dapat melakukan perubahan pengaturan

lalu lintas jalan.

k. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen

yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan

dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

l. Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota, Satuan Tugas Penanganan

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pusat dan daerah, unit

pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan

Darat, dan penyelenggara/operator prasarana transportasi darat

melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap

pelaksanaan Surat Edaran ini.

m. Selain ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan

Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

(COVID-19) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini, pengendalian

transportasi pada sarana dan prasarana transportasi darat tetap

mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM

18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka

Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan

Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri

Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian

Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus

Disease 2019 (COVID-19).

n. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Menteri

Perhubungan Nomor SE 24 Tahun 2021 tentang Perpanjangan

Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri

Dengan Transportasi Darat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease

2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat

Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2021 tentang

Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE

24 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk

Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi

Darat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

o. Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Juli 2021 sampai

dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan

kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Demikian informasi yang dapat disampaiakan semoga bermanfaat untuk Rekan - Rekan Dunia Maritim dan Kepelabuhan. Tetap melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh SATGAS Covid - 19.  TERIMAKASIH














 

Comments

Popular posts from this blog

MUSTER LIST AND EMERGENCY INSTRUCTIONS

Fungsi Fender, Tipe - tipe Fender dan Pengertiannya

FUNGSI BREAKWATER DAN PENGERTIAN BREAKWATER