Surat Edaran Penugasan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Dalam Melaksanakan Survei dan Sertifikasi Statutoria Pada Kapal Sungai Danau dan Penyeberangan

Surat Edaran Penugasan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Dalam Melaksanakan Survei dan Sertifikasi Statutoria Pada Kapal Sungai Danau dan Penyeberangan.

Semangat sehat rekan - rekan semua, melanjutkan artikel yang saya tulis sebelumnya dengan judul https://segoro39.blogspot.com/2021/06/peralihan-tugas-dari-perhubungan-laut.html berikut akan saya lanjutkan dengan judul artikel Surat Edaran Penugasan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Dalam Melaksanakan Survei dan Sertifikasi Statutoria Pada Kapal Sungai Danau dan Penyeberangan.

Dikarenakan per tanggal 1 Juni 2021, kepengurrusan sertifikasi kapal Angkutan Penyeeberangan sudah menjadi tanggung jawab Direktorat Perhubungan Darat dan dengan dikeluarkannya surat edaran Penugasan No. LT. 402/1/4/DRJD/2021. Tanggal 03 Juni 2021, perihal Penugasan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Dalam Melaksanakan Survei dan Sertifikasi Statutoria Pada Kapal Sungai Danau dan Penyeberangan.

Dengan dikeluarkanya surat edaran tersebut maka PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) menjadi pihak yang akan melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria kapal sungai, danau dan penyeberangan oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) meliputi :

  1. SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN
  2. SERTIFIKAT PENCEGAHAN PENCEMARAN (Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran)
  3. PEMENUHAN UNTUK KAPAL PENYEBERANGAN PENGANGKUT BARANG BERBAHAYA. (Pernyataan Pemenuhan Untuk Kapal Penyeberangan Pengangkut Barang Berbahaya)
  4. SERTIFIKAT GARIS MUAT. (International Load Line Certivicate dan Sertifikat Nasional Garis Muat)
  5. SERTIFIKAT MANAJEMEN KESELAMATAN. (Document Of Compliance / ISM Code dan Safety Management Sertificate / ISM Code).
  6. SERTIFIKAT ANTI TERITIP. (Sertifikat Nasional Anti Tritip).
  7. SERTIFIKAT MANAJEMEN AIR BALLAST. (Sertifikat Nasional Manajemen Air Ballast).
Dari uraian tersebut diatas, jadi mulai per 1 Juni 2021 untuk pengurusan sertifikat kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan menjadi tanggung jawab Direktorat Perhubungan Darat dengan memberikan tugas kepada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).





Semoga artikel yang saya buat dapat menambah wawasan bagi rekan - rekan semua terkhusus rekan - rekan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta dapat bermanfaat untuk semua pembaca. TERIMAKASIH



 

Comments

Popular posts from this blog

MUSTER LIST AND EMERGENCY INSTRUCTIONS

Fungsi Fender, Tipe - tipe Fender dan Pengertiannya

FUNGSI BREAKWATER DAN PENGERTIAN BREAKWATER