MARPOL, PENGERTIAN MARPOL DAN LAMPIRAN TEKNIS DALAM MARPOL 73/78

MARPOL (Marine pollution)

Pengertian MARPOL dan Daftar Lampiran Teknis dalam MARPOL 73/78.


segoro39.blogspot.com MARPOL (Marine pollution), atau The International Convention for the Prevention of Pollution from Ships  adalah konvensi utama IMO tentang pencegahan pencemaran lingkungan laut oleh kapal. Berisi berbagai peraturan yang bertujuan mencegah dan meminimalkan polusi yang berasal dari kapal, baik yang tidak disengaja maupun akibat dari operasi rutin kapal.

Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal atau dikenal juga sebagai MARPOL 73/78 (singkatan dari maritime pollution, sedangkan angka 73 sebagai tahun penandatanganan konvensi tersebut, dan angka 78 sebagai tahun konvensi tersebut diamendemen dengan Protokol tahun 1978) merupakan konvensi internasional tentang pencegahan polusi di laut dari kapal akibat dari aktivitas operasional di kapal atau kecelakaan kapal. Konvensi ini, yang fokus pada penetapan regulasi untuk pencegahan pencemaran lingkungan laut dari berbagai polutan tertentu yang berhubungan dengan kapal, digelar oleh Organisasi Maritim Internasional.

Konvensi MARPOL 73/78 berlaku bagi seluruh kapal yang berbendera negara yang telah menandatangani konvensi tersebut dan di mana pun kapal tersebut berlayar. Kapal-kapal tersebut menjadi tanggung jawab negara-negara anggota yang mendaftarkannya dalam badan klasifikasi nasional negara bersangkutan.

Pada tanggal 17 Februari 1973, dalam pertemuan Organisasi Maritim Internasional (IMO), konvensi bernama "International Convention for the Prevention of Pollution from Ships" (MARPOL) dikeluarkan dan ditandatangani oleh anggota-anggota IMO. Meskipun demikian, pemberlakuan konvensi tersebut belum diterapkan secara resmi. Untuk mengetahui sejarah dibentuknya IMO bisa rekan – rekan baca pada artikel pada link sebagai berikut https://segoro39.blogspot.com/2021/03/imo-international-maritime-organization.html

Sebagai tanggapan dari serangkaian kecelakaan kapal tanker yang terjadi pada periode tahun 1976-1977, konvensi tersebut kemudian diamendemen dengan Protokol tahun 1978. Hal ini menyebabkan nama resmi konvensi tersebut diperbarui menjadi "International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973 as modified by the Protocol of 1978" (MARPOL 73/78). Dengan demikian, MARPOL 73/78 pada akhirnya diberlakukan secara resmi pada 2 Oktober 1983. 

Pada  bulan Januari 2018, konvensi MARPOL 73/78 telah disepakati oleh 158 negara anggota IMO yang mencakup 98,95% jumlah tonase pengapalan dunia. Indonesia meratifikasi MARPOL melalui Keppres No. 46 Tahun 1986.

Definisi “Ship” atau “kapal” dalam MARPOL 73/78 adalah sebagai berikut :

“Ship means a vessel of any type whatsoever operating in the marine environment and includes hydrofoil boats, air cushion vehhicles, suvmersibles, ficating Craft and fixed or floating platform”.

Oleh karena itu pengertian atau definisi “Ship” atau “kapal” dalam MARPOL sangatlah luas, mencakup semua jenis bangunan yang beroperasi di laut, baik yang mengapung, melayang atau tertanam di dasar laut.

Struktur MARPOL terdiri atas enam lampiran teknis diantaranya adalah sebagai berikut :


  Annex I dan II bersifat mandatory (wajib), 

karena merupakan regulasi teknis yang tidak terpisahkan dari dokumen awal MARPOL 73/78 saat pertama kali diadopsi. 

Annex (III -VI) bersikap sukarela, dengan waktu berlaku (enter into force) yang juga berbeda-beda sesuai dengan kecukupan syarat dukungan negara anggota. Per tanggal 31 Desember 2005 secara keseluruhan, konvensi MARPOL sudah diratifikasi oleh 136 negara, yang mewakili 98% dari total tonase kapal dunia.

Annex VI di amandemen sesuai dengan Marine Environment Protection Committee (MEPC) 176 (58) mulai berlaku 1 Juli 2010. Peraturan yang Diubah 12 menyangkut kontrol dan pencatatan Zone Depleting Substances.Peraturan yang Diubah 14 menyangkut penggantian bahan bakar minyak wajib atas prosedur untuk memasuki atau meninggalkan area SECA dan batas sulfur FO. Mengenai pencegahan pencemaran oleh minyak dari kapal di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014, untuk PM No. 29 Tahun 2014 dapat di download di link berikut https://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2014/pm_29_tahun_2014.pdf

Mengenai pencegahan pencemaran oleh kapal di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 2005, untuk PM No. 4 Tahun 2005 dapat di download di link berikut https://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2005/km_no_4_tahun_2005.pdf

Terimakasih dan semoga dapat menambah wawasan. Karena "KESELAMATAN TRANSPORTASI ADALAH TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA" segoro39.blogspot.com


Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

MUSTER LIST AND EMERGENCY INSTRUCTIONS

FUNGSI BREAKWATER DAN PENGERTIAN BREAKWATER

SKKP ATAU SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL PENUMPANG