ISTILAH - ISTILAH YANG SERING DIPAKAI DALAM KEGIATAN EXPORT DAN IMPORT

ISTILAH - ISTILAH YANG SERING DIPAKAI DALAM KEGIATAN EXPORT DAN IMPORT

Export - Import
Istilah - istilah yang sering dipakai saat kegiatan Export dan Import.



Salam sehat rekan - rekan Dunia Maritim dan Kepelabuhan. Pada artikel kali ini, saya akan menguraikan mengenai istilah - istilah yang sering dipakai dalam kegiatan export dan import diantaranya adalah sebagai berikut :
.
1.
Shipper 

Adalah Exportir atau si Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).

2. Consignee 

Adalah Importir atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, PackingList, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).

3. Notify Party 

Adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk diberitahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalamp rakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importir. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.

4. Shipping Marks & Number 

Adalah jumlah carton dan tandapengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number initercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.

5. Description of Goods 

Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2 Mesin Injection, 2 Mesin Bubut, 2 Mesin Grinda. Maka padaBill Of Lading cukup ditulis 6 Packages (total kemasan) of Mesin Injection, mesin bubut and mesin gerinda.

6. G.W. 

Adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat kemasan danberat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs

7. N.W. 

Adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelum dikemas.

8. Less than Container Loaded 

Adalah jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang-barang kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.

9. Full Container Loaded  

Adalah jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebutdengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas dipelabuhan.

10. Container Freight Station 

Adalah jenis pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.

11. Container Yard  

Adalah jenis pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negaraasal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY menandakan modepengiriman barang tersebut secara FCL.

12. Vessel atau Kapal

13. P.I.B adalah Pemberitahuan Impor Barang

14. P.E.B adalah Pemberitahuan Expor Barang

15. Feeder Vessel 

Adalah Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkutcontainer dari pelabuh an muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel.Contoh : dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke Singapore dan lain sabagainya

16. Mother Vessel 

Adalah Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut containerdari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan.

Jika pengiriman barang dari pelabuhan muat (misalnya : Tanjung Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya Pelabuhan di Jepang) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya: Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nyaadalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.

17. Voyage 

Adalah Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomorkeberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V. 23 artinyaNama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.

18. ETD adalah Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal.

19. ETA adalah Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal

20. Bill Of Lading atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya 

Adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data-data Shipper,Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination. B/L dikeluarkan oleh pihak pengangkut baik pelayaran, penerbangan atau lainnya atau agennya yang menunjukkan bahwa pengirim mengirimkan barangnya dengan kesepakatan yang tertulis di dalam B/L tersebut. B/L ini jika oleh pelayaran lazim disebut Bill Of Lading (B/L) namun untuk maskapai penerbangan disebut Airwaybill, atau bahkan ada sebutan lain Ocean B/L, Marine B/L, Sea waybill. Apapun sebutan itu pada dasarnya sama adalah dokumen pengangkut, dan semua itu adalah dalam kategori B/L. (meski dalam prakteknya akan berbeda, tapi yang jelas kita samakan semuaitu adalah B/L). Untuk lebih detailnya saya sudah menguraikan pada artikel sebelumnya dengan link sebagai berikut https://segoro39.blogspot.com/2021/04/bill-of-lading.html

21. P.O.L adalah Port Of Loading = Pelabuhan Muat

22. P.O.D adalah Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar

23. Collect adalah mengumpulkan, menagih

24. Freight Collect biasa disebut dalam dokumen transportasi Bill of lading. Hal ini menunjukkan bahwa biaya transportasi atau biaya kapal menjadi beban atau akan dibayar oleh penerima barang di tempat tujuan. Artinya pengirim hanya mengirim barang tanpa membayar biaya kapal, namun penerima barang sewaktu akan mengambil barang dari kapal harus membayar biaya kapal terlebih dahulu. Besarnya biaya kapal seperti tertera pada dokumen B/L, namun jika B/L tidak memberikan informasi ini, besarnya biaya dapat ditanyakan kepada pengirim barang maupun perusahaan transportasi bersangkutan, tentunya sesuai harga yang telah disepakati antara pengirim dengan perusahaan pengangkut atau antara penerima barang dengan perusahaan pengangkut.

25. Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor. Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO inidisertakan pada barang ekspor Indonesia. COO / SKA ini yang membuktikan bahwa barangtersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Ada 2 (dua) Jenis SKA / COO :

a. SKA Preferensi : Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.

b. SKA Non Preferensi Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan ataudokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah Negara tertentu


Yang termasuk dalam SKA Preferensi seperti :

a. Form “A” Generalized System of Preferences

b. Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton

c. Form “D” ASEAN Common Efective Prefential Tarif Scheme (CEPT)

d. Certificate in Regard to Certain Handicraft Products

e. Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products

f. Industrial Craft Certification (ICC)

g. Global System of Trade Preference Certificate of Origin

h. Certificate of Handicraft Goods

i. Certificate of Authenticity Tobacco

j. “Form E” ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)

k. “Form IJEPA” (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement)

Yang termasuk SKA Non Preferensi seperti :

a. ICO Certificate of Origin

b. Fisheries COO

c. COO for Imports of Agricultural Products into MEE (Europe Community)

d. COO Handlooms Traditional Textile Products of the Cottage Industry

e. Certificate of Origin Form “K”

f. COO(Textile Products)

g. Form “B”

h. Certificado De Pais De Origen

26. Commercial invoice adalah merupakan dokumen nota/ faktur penjualan barang ekpor/impor.Diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirim barang. Di dalam commercial invoice ini wajib mencantumkan : nomer dan tanggal dokumen commercial invoice, nama pembeli/ importir/ penerima barang/ consignee/ applicant, nama barang, harga per unit (dijual berdasarkan, pcs/ kgm/ cbm/ dozen/ lainnya), harga total seluruh barang, cara penyerahan barang (FOB, CNF, CIF / lainnya) Hal-hal diatas perlu ditulis didalam commercial invoice, adapun informasi lain dapat disertakan seperti : nama kapal/ pesawat, no container, tempat muat dan bongkar dsb. Commercial invoice ini juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak / pungutan negara.

27. Consignee adalah penerima barang yang tertulis di dalam dokumen perjalanan, biasanya di Bill of Lading, Air way bill, maupun dokumen transportasi lainnya. Consignee bisa dikatakan sebagai pembeli / buyer / importer. Sedang dalam L/C lazim disebut sebagai Applicant (pihak yang mengajukan permohonan L/C kepada bank penerbit)

28. Demurrage adalah beaya keterlambatan pengembalian container kepada pelayaran. Ini arti yang lazim digunakan dalam kaitannya ekspor impor. Meski definisi yang lain ada namun yang kami maksud adalah denda keterlambatan oleh pelayaran yang ditagihkan kepada importir, yahanya importer atau pembeli atau penerima barang. Semisal importer ketika mengambil barang di pelabuhan mendapatkan “Free Time Demurrage” dari pelayaran 7 days (tujuh hari, dan ini merupakan default, kebiasaan lazim yang diberikan), artinya pelayaran hanya memberikan kelonggaran waktu sampai tujuh hari sejak kedatangan kapal. Jadi importir hanya mempunyai waktu tujuh hari untuk mengurus dan menyelesaikan pengeluaran impornya, pendek kata container kosong sudah harus kembali ke pelayaran dalam tujuh hari, jika dikembalikan melebihi tujuh hari maka importir akan dikenai denda keterlambatan atau biasa disebut demurrage. Tarif demurrage sendiri beragam antara pelayaran satu dengan yang lain, dan tentuberbeda juga untuk container kecil dan container besar. Seperti container kecil / 20 feet dengan tarif denda USD. 10 / hari dan container besar / 40 feet dengan tarif denda USD. 20/hari. Dalam hal lain free time demurrage bisa diberikan 10 hari, 14 hari, 21 hari sesuai kesepakatan antara pengirim barang dengan maskapai pelayaran, hal ini dengan pertimbangan tertentu, mungkin barang yang dikirim mempunyai kesulitan pembongkaran atau jauh dalam pengirimannya ke tempat penerima barang atau merupakan barang yang memerlukan pemeriksaan fisik dan diperkirakan memakan waktu lama oleh pejabat pemerintahan dsb. Jika keadaan memang demikian sebaiknya dari awal pengiriman mengajukan permohonan ke perusahaan angkutan pelayaran atau sejenis untuk memberikan pembebasan/ kelonggaran “Free time Demurrage” selama mungkin.

29. Fumigasi adalah teknik pengendalian hama dengan cara menyemprotkan / mengasapi dengan gas beracun (fumigan) pada ruang kedap udara dengan dosis, temperatur & waktutertentu. Ada beberapa jenis fumigan yang digunakan dalam melakukan kegiatan fumigasi antara lain: Metil Bromida (CH3Br), Phosfin (PH3), Karbondiosida (CO2), Sulfuril Florida (SO2F2), Asam sianida (HCN), penggunaan fumigan ini harus mendapat pengawasan khusus dariDepartemen Pertanian dan Departemen kesehatan. Fumigasi merupakan pekerjaan pembasmian hama pada komoditi ekspor, tempat-tempat penyimpanan barang/komoditi (pergudangan), gudang arsip, kapal dan container. Dengan sasaran hama yang dibasmi : Tikus, kutu, kecoa, serangga, bubuk kayu ( Rotan ), dan hamagudang lainnya.

30. Prepaid adalah dibayar dimuka

31. Freight Prepaid biasanya disebut seperti ini dalam dokumen perjalanan Bill of lading /airwaybill. Hal ini menunjukkan pembayaran ongkos muatan / kapal / pesawat / transportasi telah dibayar oleh pengirim / shipper / penjual / eksportir. Artinya penerima barang tidak perlu lagi membayar ongkos transportasi / biaya kapal.

32. Packing List – Weight List adalah merupakan dokumen packing / kemasan yang menunjukkan jumlah, jenis serta berat dari barang ekspor/impor. Juga merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut didalam commercial invoice.

33. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang. PEB dibuat oleh eksportir atau kuasanya dengan menggunakan software PEB secara online. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan PEB ini. PEB diajukan untuk memperoleh respon Nota Persetujuan Ekspor (NPE). Barulah kemudian NPE digunakan sebagai surat jalan untuk memasukkan barang ekspor ke kawasan pabean/kawasan dalam pengawasan bea cukai yang dipersiapkan untuk ekspor. 

34. Letter of Credit, cara pembayaran dengan melibatkan pihak perbankan dengan mengacu kepada sales contract (kontrak jual beli)

35. Advance Payment adalah Transaksi pembayaran yang dibayarkan kemudian

36. Barge adalah Tongkang atau perahu

37. Bill of exchange adalah wesel (dalam kaitan L/C)

38. Bonded Zone adalah Kawasan berikat

Dari beberapa istilah yang sering dipakai dalam kegiatan export dan import tersebut diatas, semoga dapat menambah wawasan bagi rekan - rekan Dunia Maritim dan Kepelabuhan. Bilamana ada kata atau istilah lain yang baerkaitan dengan export dan import, silahkan rekan - rekan menulisnya di kolom komentar, yang mana nanti akan saya tambahkan di artikel. TERIMAKASIHdan semoga bermanfaat. 

Comments

Popular posts from this blog

MUSTER LIST AND EMERGENCY INSTRUCTIONS

Fungsi Fender, Tipe - tipe Fender dan Pengertiannya

FUNGSI BREAKWATER DAN PENGERTIAN BREAKWATER