Bill of Lading
Bill of Lading
Dokumen dari wikipedia.com |
www.kepelabuhan.blogspot.com Bill of Lading atau sering disebut dengan istilah B/L atau dalam Bahasa Indonesia
disebut Konosemen adalah salah satu dokumen sangat penting yang berlaku dalam
kegiatan pengiriman barang ekspor dan impor,
Bill of Lading adalah daftar muatan kapal atau surat
tanda terima barang yang telah dimuat dalam kapal, dan juga menjadi bukti
kepemilikan barang dan sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian
pengangkutan barang melalui laut.
Bill of Lading merupakan dokumen yang menentukan
syarat – syarat kontrak antara pengirim dan pihak pelayaran. Shipper atau Pihak
pelayaran membuat dan mengesahkan dokumen ini.
Bill of Lading berisikan informasi lengkap seperti
sebagai berikut :
- Nama pengirim (Shipper)
- Penerima Barang (Consigne)
- Nama kapal (Carrier)
- Data muatan
- Pelabuhan pemuatan
- Pelabuhan bongkar
- Rincian freight
- Cara pembayaran
- Shipper load and count said to contain (STC)
Data yang tercantum pada B/L adalah sesuai data
yang telah ada dari shipper berdasarkan barang yang telah masuk dalam Peti
Kemas. Proses muat dalam peti kemas (Stuffinga) Perusahaan pelayaran tidak
terlibat.
Dari pengertian BL tersebut di atas Fungsi dari BL adalah
sebagai berikut :
1.
Tanda terima barang atau
muatan yang menyatakan bahwa barang telah muat ke atas kapal.
2.
Dokumen kepemilikan yang berguna
untuk pengambilan barang pada pelabuhan pembongkaran.
3.
Kontrak pengangkutan bahwa
barang atau muatan akan muat ke atas kapal hingga tempat tujuan.
Jenis – Jenis Bill Of Lading sebagai berikut :
1. House Bill of Lading adalah
Pihak Freight Forwarding yang mengeluarkan House
B/L.
2.
Through Bill of Lading adalah
Paliparan mengeluarkan B/L ini dari POL (Port of
Loading) hingga sampai pada POD (Port of Discharges).
3.
Combined Transport Bill of Lading adalah
Bill of Lading ini meliputi pengangkutan barang
dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat transportasi. Dokumen ini
menyebutkan berbagai operator transportasi (pengangkut) yang akan mengambil
barang pada tempat muat pengapalan dan membawanya hingga sampai pada tempat
tujuan.
4. Received for Shipment
adalah
Dokumen yang menunjukan bahwa barang kiriman telah
sampai pada pelayaran.
5. Short Form adalah
Dokumen ini merupakan bagian atau seperti catatan
pelengkap untuk Bill of Lading itu sendiri.
6. Long Form adalah
Dokumen ini terdapat catatan dalam dokumen B/L.
Perbedaannya dengan short form adalah dalam longform mencantumkan detil syarat
pengangkutan sedangkan Short Form tidak.
7. Charter Party adalah
Jika pengirim barang atau penerima barang menggunakan pengangkutan secara borongan misal menyewa sebagian atau seluruh kapal. Maka menggunakan Charter Party B/L
8. Bill of Lading Liner adalah
Bill of Lading yang menggunakan kapal pengiriman
yang sudah memiliki jadwal pengiriman dan jalur perjalanan yang sudah terorganisir
dengan baik, maka menggunakan Bill of Lading liner.
Daftar Pustaka
- Wikipedia
- Ilustrasi Foto dari Google
Comments
Post a Comment