Bill of Lading

Bill of Lading 

Dokumen dari wikipedia.com


www.kepelabuhan.blogspot.com Bill of Lading atau sering disebut dengan istilah B/L atau dalam Bahasa Indonesia disebut Konosemen adalah salah satu dokumen sangat penting yang berlaku dalam kegiatan pengiriman barang ekspor dan impor,

Bill of Lading adalah daftar muatan kapal atau surat tanda terima barang yang telah dimuat dalam kapal, dan juga menjadi bukti kepemilikan barang dan sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.

Bill of Lading merupakan dokumen yang menentukan syarat – syarat kontrak antara pengirim dan pihak pelayaran. Shipper atau Pihak pelayaran membuat dan mengesahkan dokumen ini.

Bill of Lading berisikan informasi lengkap seperti sebagai berikut :

  1. Nama pengirim (Shipper) 
  2. Penerima Barang (Consigne)
  3. Nama kapal (Carrier)
  4. Data muatan
  5. Pelabuhan pemuatan
  6. Pelabuhan bongkar
  7. Rincian freight 
  8. Cara pembayaran
  9. Shipper load and count said to contain (STC)

Data yang tercantum pada B/L adalah sesuai data yang telah ada dari shipper berdasarkan barang yang telah masuk dalam Peti Kemas. Proses muat dalam peti kemas (Stuffinga) Perusahaan pelayaran tidak terlibat.

Dari pengertian BL tersebut di atas Fungsi dari BL adalah sebagai berikut :

1.  Tanda terima barang atau muatan yang menyatakan bahwa barang telah muat ke atas kapal.

2.  Dokumen kepemilikan yang berguna untuk pengambilan barang pada pelabuhan pembongkaran. 

3.  Kontrak pengangkutan bahwa barang atau muatan akan muat ke atas kapal hingga tempat tujuan. 


Jenis – Jenis Bill Of Lading sebagai berikut :

1.  House Bill of Lading adalah

Pihak Freight Forwarding yang mengeluarkan House B/L.

2.  Through Bill of Lading adalah

Paliparan mengeluarkan B/L ini dari POL (Port of Loading) hingga sampai pada POD (Port of Discharges).

3.  Combined Transport Bill of Lading adalah

Bill of Lading ini meliputi pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat transportasi. Dokumen ini menyebutkan berbagai operator transportasi (pengangkut) yang akan mengambil barang pada tempat muat pengapalan dan membawanya hingga sampai pada tempat tujuan.

4.  Received for Shipment adalah

Dokumen yang menunjukan bahwa barang kiriman telah sampai pada pelayaran. 

5.  Short Form adalah

Dokumen ini merupakan bagian atau seperti catatan pelengkap untuk Bill of Lading itu sendiri. 

6.  Long Form adalah

Dokumen ini terdapat catatan dalam dokumen B/L. Perbedaannya dengan short form adalah dalam longform mencantumkan detil syarat pengangkutan sedangkan Short Form tidak. 

7.  Charter Party adalah

Jika pengirim barang atau penerima barang menggunakan pengangkutan secara borongan misal menyewa sebagian atau seluruh kapal. Maka menggunakan Charter Party B/L


8.  Bill of Lading Liner adalah

Bill of Lading yang menggunakan kapal pengiriman yang sudah memiliki jadwal pengiriman dan jalur perjalanan yang sudah terorganisir dengan baik, maka menggunakan Bill of Lading liner.


Daftar Pustaka

 - Wikipedia

- Ilustrasi Foto dari Google


Comments

Popular posts from this blog

MUSTER LIST AND EMERGENCY INSTRUCTIONS

FUNGSI BREAKWATER DAN PENGERTIAN BREAKWATER

SKKP ATAU SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL PENUMPANG