Peralihan Tugas Dari Perhubungan Laut ke Perhubungan Darat, KM No. UM-006/4/20/DRJD/2021, Per Tanggal 1 Juni 2021.

Peralihan Tugas Pelaksanaan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan dari Kementerian Perhubungan Laut ke Kementerian Perhubungan Darat.


Semangat sehat rekan - rekan Dunia Pelayaran dan Kepelabuhan, pada artikel kali ini ijinkan akan menginformasikan mengenai pelaksanaan PM Nomor 122 tahun 2018, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, dalam hal ini dengan dikeluarkanya Keputusan Meteri Perhubungan Darat Nomor UM-006/4/20/DRJD/2021, tanggal 20 Mei 2021, perihal Pelaksanaan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.


Dengan sudah adanya kesiapan Sumber Daya Manusia dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Regulasi terkait dengan pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran transportasi sungai, danau dan penyeberangan, bahwa UPT Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah 1 sampai dengan XXV Ditjen Perhubungan Darat telah siap untuk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran transportasi sungai, danau dan penyeberangan yang rencananya efektif mulai tanggal 1 Juni 2021.

Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran transportasi sungai, danau dan penyeberangan telah terlaksana koordinasi yang baik antara UPT Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I sampai dengan XXV dengan UPT KSOP / UPP Ditjen Perhubungan Laut.

Dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan Darat tersebut diatas, diharapkan peralihan Pelaksanaan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, yang sebelumnya masuk kedalam UPT KSOP / UPP Ditjen Perhubungan Laut, per tanggal 1 Juni 2021 pelayanannya dialihkan ke UPT Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I sampai dengan XXV, dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dalam kepengurusan sertifikat - sertifikat kapal yang beroperasi di sungai, danau dan penyeberangan bagi rekan - rekan Dunia Maritim dan Kepelabuhan, terkhusus bagi rekan - rekan Agen Pelayaran dan rekan - rekan Perusahaan Pelayaran.

TERIMAKASIH dan semoga bermanfaat, kalau artikel ini bermanfaat silahkan shared ke rekan - rekan agen pelayaran dan rekan - rekan perusahaan pelayaran.

  

Comments

Popular posts from this blog

MUSTER LIST AND EMERGENCY INSTRUCTIONS

FUNGSI BREAKWATER DAN PENGERTIAN BREAKWATER

SKKP ATAU SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL PENUMPANG