STRUKTUR ORGANISASI DI KAPAL

 STRUKTUR ORGANISASI DI ATAS KAPAL

 Ada berbagai macam struktur organisasi di atas kapal, pada umumnya Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira.

Setiap jenis kapal mempunyai struktur organisasi kapal yang berbeda, sesuai dengan jenis dan fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda.

Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik (electrician), greaser dan lain sebagainya. 

Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda.

Untuk kapal penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy (pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole and Line (cakalang), dan lain sebagainya.


A. Nakhoda Kapal

Menurut UU. No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut:

“Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal.

Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain :

1. Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna

2. Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan

3. Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)

4. Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran

5. Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya

6. Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu :

 1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992)

Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda.

2. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978)

Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya.

3. Nakhoda sebagai Penegak Hukum (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992)

Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain :

a. Menahan/mengurung tersangka di atas kapal

b. Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

c. Mengumpulkan bukti-bukti

d. Menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara

Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.

4. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992)

Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :

a. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)

b. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal

c. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian :

- Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)

- Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal

- Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi

- Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara 

Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.

5. Sebagai Notaris (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).

 B. Anak Buah Kapal (ABK)

 1. Hak-hak Anak Buah Kapal

Hak Atas Upah

Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan

Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan

Hak Atas Cuti

Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan

2. Kewajiban Anak Buah Kapal 

 Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara lain :

Taat kepada perintah atasan, teristimewa terhadap perintah Nakhoda

Meninggalkan kapal (turun ke darat) harus dengan ijin Nakhoda atau yang mewakilinya

Tidak membawa barang dagangan, minum-minuman keras, dan senjata (api) di atas kapal

Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur jika dianggap perlu oleh Nakhoda

Turut membantu menyelamatakan kapal, penumpang, dan muatannya, dalam kecelakaan kapal.

Berprilaku sopan, serta tidak mabuk-mabukan di kapal dalam rangka turut menciptakan keamanan dan ketertiban diatas kapal.

3. Peraturan Pengawakan Kapal

Dengan diberlakukannya Amandemen International Convention on Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1995 sebagai penyempurnaan STCW 1978, maka Menteri Perhubungan menetapkan peraturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan No.70 Th.1998 tanggal, 21 Oktober 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga.

Pada BAB.II Pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa pada setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari : seorang Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan pada : daerah pelayaran, tonase kotor kapal (gross tonnage/GT) dan ukuran tenaga penggerak kapal (kilowatt/KW). Pada pasal 8 menetapkan dan memperjelas bahwa awak kapal yang mengawaki kapal niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

bagi Nakhoda, Mualim atau Masinis harus memiliki sertifikat keahlian pelaut yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan daerah pelayaran, tonase kotor dan ukuran tenaga penggerak kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut

bagi operator radio harus memiliki sertifikat keahlian pelaut bidang radio yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan peralatan radio yang ada di kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut

bagi rating harus memiliki sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis sertifikatnya sesuai dengan jenis tugas, ukuran dan jenis kapal serta tata susunan kapal.


Berikut adalah Tanggung Jawab dan Wewenang Personil Contoh Pada Kapal Ro - Ro Ferry. 

A. Nakhoda

1. Dukunganan Perusahaan dan Wewenang

o Perusahaan memberikan dukungan kepada Nakhoda dalam menjalankan tanggung jawab dan wewenangnya.

o Nakhoda memiliki kewenangan untuk keluar dari ketentuan yang ada (overriding authority) dan bertanggung jawab untuk membuat keputusan yang cepat dan mengambil tindakan - tindakan yang tepat di laut untuk kepentingan keselamatan kapal dan perlindungan lingkungan.

2. Tanggung Jawab

Nakhoda memiliki tanggung jawab keseluruhan untuk Sistem Manajemen Keselamatan Kapal serta kewenangan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal.

Nakhoda dapat mendelegasikan sebagian dari kewewenangnnya kepada Mualim I, KKM, dan anggota - anggota awak kapal lainnya.

Nakhoda secara khusus bertanggung jawab atas hal - hal berikut ini :

Melaksanakan kebijakan perusahaan dalam hal keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Memotivasi para ABK dalam menjalankan kebijaksanaan dimaksud.

Mengeluarkan perintah - perintah dan instruksi - instruksi yang tepat, jelas dan sederhana.

Memeriksa bahwa persyaratan - persyaratan tersebut di atas dilaksanakan.

Setahun sekali meninjau ulang pelaksanaan SMK dan melaporkan kekurangan - kekurangannya pada pihak manajemen.

Operasi Navigasi kapal.

Mengelola dokumen - dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Kapal sesuai dengan ketentuan - ketentuan dan prosedur - prosedur yang ditetapkan dan sebagai personil yang ditugaskan dalam pengelolaan dokumen kapal.

Menerapkan tindakan - tindakan koreksi untuk ketidaksesuaian yang terjadi dan mencatat tindakan - tindakan dimaksud sesuai dengan ketentuan.

Menerapkan dan mengelola kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan.

3. Jika Nakhoda berhalangan

Jika Nakhoda berhalangan, maka tanggung jawab dan wewenangnya diambil alih oleh Mualim I.

B. Mualim I

1. Bertanggung jawab langsung kepada Nakhoda.

2. Mewakili Nakhoda bila berhalangan, sebagai pejabat Nakhoda.

3. Menjaga kewibawaan terhadap bawahan dan tatatertib kapal.

4. Bertanggung jawab terhadap pemuatan dan menjaga stabilitas kapal.

5. Menyusun sistem rencana perawatan kapal (PMS) di bagian dek atau geladak.

6. Bertanggung jawab terhadap kebersihan kapal dan pemeliharaan bagian dalam dan luar.

C. Mualim II

1. Bertanggung jawab langsung kepada Mualim I.

2. Menjaga kewibawaan terhadap bawahan dan tata tertib kapal.

3. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan administrasi pengawasan, pemeliharaan terhadap seluruh peralatan navigasi dan radio diatas kapal.

4. Bertanggung jawab merencanakan jalur pelayaran apabila kapal akan menyimpang dari lintasan termasuk memelihara peta laut dan koreksinya.

5. Bertanggung jawab terhadap peralatan medis dan obat - obatan serta mengawasi pemakaiannya.

6. Bertanggung jawab terhadap perpustakaan kapal yang berisi buku - buku peraturan dan buku - buku manual yang mutakhir.

7. Membantu Nakhoda dalam penyimpanan, pemeliharaan dan monitor sertifikat - sertifikat kapal dan sertifikat - sertifikat crew diatas kapal.

D. Mualim III (A dan B) (Safety Officer)

1.  Bertanggung jawab langsung kepada Mualim I

2. Menjaga kewibawaan terhadap bawahan dan tata tertib kapal.

3. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan administrasi pengawasan, pemeliharaan seluruh alat - alat keselamatan dan pencegahan pencemaran (SOPEP) diatas kapal.

4. Menyusun tata kerja dan rencana kerja di bagiannya.  

E. Mualim IV

1. Bertanggung jawab langsung kepada Mualim I.

2. Menjaga kewibawaan terhadap bawahan dan tata tertib kapal.

3. Membantu Mualim I terhadap pelaksanaan administrasi pengawasan, pemeliharaan seluruh perlengkapan kapal dibagian dek.

4. Membantu mualim I menyusun sistem rencana perawatan kapal (PMS) dibagian dek atau geladak.

F. Serang

Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan kebersihan kapal dan pemeliharaan bagian dalam dan luar serta mengunventarisasi spare part, running store dll.

G. Juru Mudi

1. Bertugas mengemudi di anjungan dan selama pelayaran mematuhi perintah dari Perwira Jaga yang berwenang menentukan arah haluan.

2. Membersihkan ruangan muatan dan Car deck.

3. Pengetokan dan pengecatan baik bagian luar maupun dalam kapal.

4. Melaksanakan semua kegiatan tali temali yang berkaitan dengan masuk keluarnya kapal agar aman dan selamat.

H. Kelasi

1. Membersihkan ruangan muatan dan Car deck.

2. Pengetokan dan pengecatan baik bagian luar maupun dalam kapal.

3. Melaksanakan semua kegiatan tali temali yang berkaitan dengan masuk keluarnya kapal agar aman dan selamat.

I. Kepala Kamar Mesin (KKM)

KKM mengepalai bagian mesin dan memiliki tanggung jawab untuk menerapkan tugas - tugas pada bagian ini.

Tugas dan tanggung jawab KKM adalah sebagai berikut :

1. Menjaga kewibawaan dan tata tertib bagian mesin 

2. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan di Kamar Mesin.

3. Bertanggung jawab atas pelaksanaan inventarisasi kapal, misalnya spare part, motor induk, motor bantu, kompresor dan sebagainya.

J. Masinis II

Tugas dan tanggung jawab Masinis II adalah sebagai berikut :

1. Bertanggung jawab kepada KKM.

2. Menerima pelimpahan tugas KKM.

3. Melaksanakan tugas sebagai Masinis jaga.

4. Mengawasi dan mengepalai secara langsung semua pemeliharaan, perbaikan dan overhaul pada mesin induk.

K. Masinis III (A dan B)

Tugas dan tanggung jawab Masinis III adalah sebagai berikut :

1. Bertanggung jawab kepada KKM.

2. Menerima pelimpahan tugas KKM.

3. Melaksanakan tugas sebagai Masinis jaga.

4. Mengawasi dan mengepalai secara langsung semua pemeliharaan, perbaikan dan overhaul pada mesin bantu.

L. Masinis IV (A,B dan C)

Tugas dan tanggung jawab Masinis IV adalah sebagai berikut :

1. Bertanggung jawab kepada KKM.

2. Menerima pelimpahan tugas KKM.

3. Melaksanakan tugas sebagai Masinis Jaga.

4. Mengawasi dan mengepalai secara langsung semua pemeliharaan, perbaikan dan overhaul pada pompa - pompa.

M. Juru Listrik

1. Membantu Masinis Jaga dalam melayani kebutuhan listrik kapal.

2. Menjaga dan mencatat inventaris spare part dan alat - alat listrik.

3. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasannya.

N. Mandor Mesin

Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan kebersihan dan pemeliharaan seluruh peralatan dikamar mesin serta menginventarisasi spare part, running store dll.

O. Juru MInyak

1. Membantu Masinis Jaga dalam melayani kebutuhan mesin, minyak pelumas, bahan bakar dan segala pekerjaan lain yang diperintahkan oleh atasannya.

2. Menjaga kebersihan di kamar mesin.

3. Melayani kebutuhan mesin, minyak pelumas, bahan bakar dan segalapekerjaan lain yang diperintahkan oleh atasannya.

P. Wiper 

1. Menjaga kebersihan di kamar mesin

2. Melayani kebutuhan mesin, minyak pelumas, bahan bakar dan segala pekerjaan lain yang diperintahkan oleh atasannya.

Q. Pelayan

1. Membersihkan inventaris kamar - kamar ABK dan ruangan lainnya.

2. Menyiapkan kebutuhan (termasuk menyiapkan permakanan) Perwira dan ABK serta pekerjaan lain yang diperintahkan oleh atasannya.

Dari uraian penjelasan diatas mengenai pengertian serta tugas dan tanggung jawab personil crew kapal, bagi yang sudah bekerja diatas kapal agar melaksanakan sesuai dengan tugasnya masing-masing, bagi calon crew agar dipahami lagi tugas dan tanggung jawabnya saat sudah diatas kapal dan bagi Taruna dan Taruni yang lagi Prola agar pahami dan pelajari tugas dan tanggung jawab seorang crew di atas kapal, agar saat lulus sekolah dan bekerja di atas kapal sudah memahami tugas dan tanggung jawab personil crew di atas kapal.

Semoga artikel ini dapat menambah wawasan bagi rekan - rekan Pelaut dan calon Pelaut, semoga bermanfaat dan jika dirasa bermanfaat silahkan shared artikel ini ke rekan-rekan pelaut lainnya. TERIMAKASIH.

Comments

Popular posts from this blog

MUSTER LIST AND EMERGENCY INSTRUCTIONS

Fungsi Fender, Tipe - tipe Fender dan Pengertiannya

FUNGSI BREAKWATER DAN PENGERTIAN BREAKWATER