LAIK LAUT
LAIK LAUT
Foto dari dokumen jemlaferry.com |
Laik Laut berasal dari kata Laik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah memenuhi persyaratan yang ditentukan serta aman untuk berlayar di laut.
Laik Laut sering disebut dengan istilah Sea Worthy artinya kapal Laik untuk melakukan pelayaran di laut.
Laik Muatan atau sering disebut dengan istilah Cargo Worthy artinya kapal tersebut laik menerima muatan dimana peralatan kapal sudah sesuai dengan sifat - sifat dari barang yang sudah dimuat tersebut.
Pengertian Laik Laut menurut Undang - undang Pelayaran No. 17 tahun 2008, kapal dinyakatakan Laik Laut apabila sudah dilengkapi dengan
1. Sertifikat Keselamatan Kapal
2. Sertifikat Pencemaran
3. Sertifikat Garis Muat dan Pemuatan
4. Gross Akta
5. Surat Laut / Pas Besar / Pas Kecil / Pas Sungai dan Danau
6. Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal
7. Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal yang sesuai dengan daerah pelayarannya
8. Sertifikat Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan Nasional dan Internasional.
9. Perjanjian Kerja Laut antara Awak Kapal dengan Pemilik atau operator kapal yang diantaranya memuat mengenai Gaji, Jam Kerja dan Jam Istirahat serta pemeliharaan dan perawatan kesehatan juga tidak boleh melanggar peraturan perundang - undangan.
10. Khusus untuk kapal penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
Kapal dikatakan Laik Laut apabila sertifikat - sertifikat yang tersdebut di atas masih berlaku dan tidak ada yang mati, bilamana ada salah satu sertifikat masih dalam proses perpanjangan maka harus ada keterangan dari instansi terkait tersebut.
Foto dari dokumen kompasiana.com |
Sebelum kapal mendapatkan Surat Keterangan Berlayar dan melakukan pelayaran Nakhoda harus melakukan :
1. Kapal Laik Laut ( Sea Worthy )
2. Kelengkapan kapal seperti sertifikasi Awak Kapal dalam kondisi hidup dan kebutuhan kapal seperti permakanan serta kebutuhan bahan bakar kapal.
3. Fasilitas ruangan pemuatan kapal sudah sesuai dengan muatan ( Laik Muatan ) baik pada saat pemuatan, penyimpanan dan pembongkaran muatan tersebut.
dari ketiga hal tersebut diatas, jika sudah memenuhi syarat semuanya maka instansi terkait dalam hal ini Syahbandar akan mengeluarkan Surat Keterangan Berlayar.
Comments
Post a Comment