Instansi Terkait Di Dalam Pelabuhan
Instansi Terkait Di Dalam Pelabuhan
Pengertia Syahbandar menurut UU Pelayaran adalah pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenihinya ketentuan peraturan perundang - undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
- BPTD Tipe A ( Balai Pengelola Transportasi Darat ) Perhubungan Darat (Khusus Pelabuhan Penyeberangan)
BPTD Tipe A, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta penyelenggara pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
- Bea Cukai / Pabean
Lembaga Bea cukai ini bukan sebuah istilah yang memiliki satu pengertian, melainkan dua istilah yang juga memiliki pengertian yang berbeda. Bea sendiri merupakan suatu tindakan pungutuan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor, sedangkan cukai adalah pungutan negara kepada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Jadi, bila bea cukai digabungkan memiliki pengertian suatu tindakan pungutan pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta suatu barang yang memiliki karakteristik khusus.
- Imigrasi
Adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi pada suatu Pelabuhan, daerah atau kota tertentu. Sebuah Kantor Imigrasi dapat membawahi satu area kabupaten/kota atau lebih
- Karantina
Adalah pelaksana Tindakan karantina dalam rangka pencegahan masuk dan keluarnya penyakit tertentu, baik lintas negara maupun lintas wilayah dalam suatu negara. Di Indonesia pejabat karantina merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang lingkup pekerjaannya diatur dalam peraturan perundang – undangan.
- Kesehatan
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertanggungjawab secara teknis dan administrative kepada Direktur Jenderal Pencegahan Penyakitdan Penyehatan (Ditjen P2P)
- KPPP
Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan atau sering disebut KP3 adalah unsur Kepolisian Republik Indonesia yang mempunyai tugas pokok membantu Administrator Pelabuhan dalam menyelenggarakan keamanan di dalam daerah Pelabuhan sepanjang mengenai tata-tertib umum dalam rangka pendayagunaan dan pengusahaan pelabuhan.
Dari ke tujuh instansi tersebut di atas khusus untuk Pelabuhan Penyeberngan Otoritas pelabuhannya di bawah naungan Kementerian Perhubungan Darat melalui bagian TSDP (Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan) sebagai pelaksana di wilayahnya adalah BPTD Tipe A.
Comments
Post a Comment