Daftar Sertifikat Pelaut Tidak Wajib Revalidasi

 DAFTAR SERTIFIKAT PELAUT TIDAK WAJIB REVALIDASI

Menjadi seorang pelaut harus punya sertifikat profesi, yang mana setiap 5 (lima) tahun harus revalidasi, tetapi tidak semua sertifikat profesi pelaut harus direvalidasi, Sesuai dengan Surat Edaran dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut DJPL No. UM.003/24/2/DK-18 Perihal, Pelaksanaan Revalidasi Program Diklat Kepelautan, yang sesuai dengan ketentuan Table B-1/2 List of certificates or documentary evidence required under the SCTW Convention, yang terdapat pada buku STCW 2010, edisi tahun 2017, bahwa Sertifikat yang tidak perlu direvalidasi adalah sebagai berikut :

1. Ratings Forming Part of a Watch in Engine Room (RFEW)

 2. Ratings Forming Part or a Navigational Watch (RFNW)

3. Ratings as Able Seafarer Deck (ASDP)

4. Ratings as Able Seafarer Engine (ASEP)

5. Basic Training for Ratings Oil and Chenical Tanker Cargo Operations (BOCT)

6. Basic Training for Ratings Liquefied Gas Tanker Cargo Operations (BLGT)

7. Crowd Management Training (CMT)

8. Crisis Management & Human Behavior Training (CMHBT)

9. Medical First Aid (MEFA)

10. Medical Care (MC)

11. Ship Security Officer (SSO)

12. Security Awareness Training (SAT)

13. Seafarers With Designated Security Duties (SDSD)

Selain sertifikat tersebut diatas ada beberapa sertifikat profesi pelaut yang tidak dapat direvalidasi sehubungan dengan sistem yang sudah di lock dari Perhubungan diantaranya adalah sebagai berikut :

1. RADAR Simulator (RADAR)

2. ARPA Simulator (ARPA)

3. Bridge Resource Management (BRM)

4. Engine Room Resource Management (ERM)

5. Operational Use of ECDIS

Semoga artikel tersebut diatas dapat bermanfaat bagi rekan - rekan Pelaut, sekedar mengingatkan jika ada sertifikat profesi yang mau jatuh tempo agar secepatnya di revalidasi jangan sampai expaired, dikarenakan kalau ada sertifikat dari salah satu crew kapal yang expaired maka kapal bisa dikategorikan tidak laik laut (untuk pengertian Laik Laut silahkan baca artikelnya di artikel segoro39.blogspot.com dengan judul artikel LAIK LAUT) jika kapal tidak Laik Laut maka kapal tidak bisa untuk berlayar ke pelabuhan tujuan.

Bila ada hal yang perlu ditanyakan silahkkan isi kolom perttanyaan di bawah yang sudah disediakan dan jika artikel ini bermanfaat silahkan shared ke rekan - rekan pelaut. TERIMAKASIH.

Comments

  1. Luar biasa, saya bisa belajar nih tentang kelautan di blog mas, izin belajar mas. Keren artikelnya

    ReplyDelete
  2. terimakasih pak,. semoga artikel yang sya buat dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan mengenai Dunia Maritim dan Kepelabuhan,...

    ReplyDelete
  3. Kalau BST harus tetap revalidasi ya mas??

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

MUSTER LIST AND EMERGENCY INSTRUCTIONS

FUNGSI BREAKWATER DAN PENGERTIAN BREAKWATER

SKKP ATAU SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL PENUMPANG