Cara Perpanjang Buku Pelaut Online Terbaru Tahun 2021

 

Cara Perpanjang Buku Pelaut Online Terbaru Tahun 2021


Salam sehat semua terkhusus untuk pembaca artike Dunia Maritim dan Kepelabuhan, melanjutkan artikel sebelumnya mengenai "Cara Buat Akun Buku Pelaut Online" bagi yang belum membaca silahkan buka artikelnya di segoro39.blogspot.com 

Buku Pelaut ada masa berlakuknya dan harus diperpanjang masa berlakunya, jika Buku Pelaut expaired maka Pelaut tersebut tidak diijinkan untuk berlayar oleh Syahbandar dikarenakan buku pelaut merupakan syarat bagi Laik Lautnya sebuah kapal jadi harap pelaut jangan sampai expaired Buku Pelautnya, masa berlaku buku pelaut dikategorikan masa berlakunya sebagai berikut :

1. Buku Pelaut Baru masa berlakunya sampai 3 (tiga) tahun. 
2. Buku Pelaut dapat diperpanjang sampai 2 (dua) kali perpanjangan yang masing - masing perpanjangan berlaku sampai 2 (dua) tahun.
3. Setelah perpanjangan sampai 2 (dua) kali perpanjangan maka Buku Pelaut harus diganti dengan Buku Pelaut yang baru.

Pada kesempatan ini ijinkan kami akan menguraikan bagaimana cara pengajuan perpanjangan buku pelaut secara online, berikut adalah beberapa langkah yang harus dilaksanakan :

1. Klik website dokumenpelaut.dephub.go.id



Caranya silahkan klik google crome kemudian ketik di mesin pencarian google dengan mengetik dokumenpelaut.dephub.go.id

2. Klik ikon Buku Pelaut

Caranya klik ikon Pelaut seperti gambar di bawah ini yang sudah ditandai dengan panah warna merah atau untuk perwakilan perusahaan pilih ikon Perusahaan.


4. Ketik / isi user name dan password pada kolom yang sudah tersedia, sesuai dengan gambar di bawah ini yang ada tanda panah merah, jika suda di isi selanjutnya klik Login.


5. Jika belum punya akun / registrasi silahkan buat akun terlebih dahulu dengan cara klik "buat akun" selanjutnya isi data di kolom yang sudah disediakan. Panduan cara buat akun buku pelaut sudah dibahas pada artikel yang berjudul cara buat akun buku pelaut terbaru tahun 2021 di blog segoro39.blogspot.com

6. Jika log in berhasil maka akan tampilan dashboard seperti dalam gambar dibawah ini.

7. Selanjutnya klik menu Permohonan dan pilih Buku Pelaut seperti pada gambar di bawah ini 


8. Setelah klik Buku Pelaut selanjutnya slide berubah ke penampilan seperti gambar di bawah ini, pilih dan klik Permohonana dilanjutkan pilih dan klik Perpanjangan.
9. Setelah klik perpanjangan selanjutnya pilih kantor Syahbandar terdekat untuk pencetakan buku pelaut seperti gambar di bawah ini ditandai dengan tanda panah warna biru, selanjutnya ketik kode chaptca, setelah memasukan kode chaptca selanjutnya klik kirim permohonan seperti gambar dibawah ini ditandai dengan tanda panah warna merah.
10. Selanjutnya print out bukti cetak permohonan perpanjang buku pelautnya, seperti pada gambar dibawah ini.

A. Datang ke kantor Syahbandar sesuai dengan waktu dan jam yang sudah ditentukan saat pendaftaran online, harap siapkan terlebih dahulu berkas - berkas dokumennya seperti :
  1. Buku pelaut asli dan sudah di syahkan sijil 0n / Off
  2. Print out / bukti cetak permohonan Buku Pelaut Online.
  3. Surat permohonan dari Pelaut / dari Perusahaan.
  4. Foto copy KTP (Verifikasi data alamat)
  5. Foto copy sertifikat keterampilan BST (Bassic Safety Training) yang sudah di revalidasi.
  6. Foto copy sertifikat keahlian / ijazah terakhir yang nasih berlaku.
  7. Foto copy sertifikat kesehatan / MCU dari rumah sakit / klinik yang sudah direkomendasikan
B. Sebelum berkas permohonan diserahkan di ruang tunggu pelayanan KSOP setempat agar dipastikan kembai dokumen - dokumennya jangan sampai ada yang ketinggalan.
C. Setelah proses cek data sudah sesuai selanjutnya petugas Syahbandar akan verifikasi dan input data secara online.
D. Setelah data permohonan selesai diverifikasi selanjtnya permohonan akan diverifikasi ulang oleh petugas supervisor untuk mendapatkan persetujuan.
E. Setelah permohonan disetujui tagihan Billing PNBP akan dikirim ke email yang sudah didaftarkan saat registrasi, setelah kode billing diterima selanjutnya agar melakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk.
F. Setelah pembayaran billing dilakukan selanjutnya menu cetak buku pelaut online sudah bisa dibuka, selanjutnya proses pencetakan buku pelaut online oleh petugas Syahbandar kemudian disyahkan untuk ditanda tangan serta stempel oleh pejabat Syahbandar tersebut. 
G. Buku pelaut diambil sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Terimakasih semoga artikel ini dapat mempermudah bagi para pelaut dalam hal perpanjangan buku pelaut dan jika dirasa artikel ini bermanfaat silahkan share kepada rekan - rekan pelaut Indonesia lainya.
 



Comments

  1. Baru tau, pelaut juga ada buku kaya SIM
    gitu yak

    ReplyDelete
  2. Betul pak, Buku pelaut, masa berlakuknya 3 tahun kemudian diperpanjang 2 tahun selanjutnya diperpanjang lag 2 tahun, setelah itu ganti buku pelaut baru, terimakasih atas kunjungannya semoga dapat menambah wawasan Dunia Maritim dan Kepelabuhan. Terimakasih silahkan shared jika artikel ini bermanfaat.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

MUSTER LIST AND EMERGENCY INSTRUCTIONS

Fungsi Fender, Tipe - tipe Fender dan Pengertiannya

FUNGSI BREAKWATER DAN PENGERTIAN BREAKWATER