Cara Pengajuan Buku Pelaut Baru Online Terbaru Tahun 2021
www.kepelabuhan.blogspot.com Pada era serba digital, hampir semua jenis pelayanan publik beralih, dari pelayanan manual menjadi pelayanan digital, salah satunya adalah jenis pelayanan dari Kementerian Perhubungan Laut, dalam hal ini akan kita urai jenis pelayanan Permohonan Pembuatan Buku Pelaut Baru.
Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilaksanakan :
1. Klik website dokumenpelaut.dephub.go.id
Caranya silahkan klik google crome, kemudian ketik di mesin pencarian google dengan mengetik dokumenpelaut.dephub.go.id
2. Klik ikon Buku Pelaut
Caranya klik ikon Pelaut seperti gambar di bawah ini yang sudah ditandai dengan panah warna merah atau untuk perwakilan perusahaan pilih ikon Perusahaan.
4. Ketik / isi user name dan password pada kolom yang sudah tersedia, sesuai dengan gambar di bawah ini yang ada tanda panah merah, jika suda di isi selanjutnya klik Login.
5. Jika belum punya akun / registrasi silahkan buat akun terlebih dahulu dengan cara klik "buat akun", selanjutnya isi data di kolom yang sudah disediakan. Panduan cara buat akun buku pelaut sudah dibahas pada artikel yang berjudul cara buat akun buku pelaut terbaru tahun 2021, di blog segoro39.blogspot.com
6. Jika log in berhasil maka akan tampilan dashboard seperti dalam gambar dibawah ini.
7. Selanjutnya klik menu Permohonan dan pilih Buku Pelaut, seperti pada gambar di bawah ini
8. Tunggu sampai tampilan layar seperti dibawah ini, dan klik Buat Permohonan seperti pada tanda panah merah.
.
9. Selanjutnya setelah klik Buat Permohonan ada 3 (Tiga) step seperti pada gambar di bawah ini yaitu
a. Step - 1 (Satu).
Pada tahap 1 (satu) / step 1 (satu) ini mengenai pengisian data identitas pelaut seperti :
- Kode Pelaut
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Kebangsaan
- Jenis Kelamin
Data tersebut diatas tidak dapat dirubah dikarenakan data sudah terhubung dengan data yang ada di sertifikat pelaut.
- Selanjutnya data identitas yang harus di isi adalah sebagai berikut :
- Warna Rambut
- Warna Mata
- Tinggi Badan
- Warna Kulit
- Golongan Darah
- Alamat Tetap (Harus di isi dengan tepat dikarenakan alamat tersebut akan tercantum di dalam buku pelaut tersebut.
Pilih dan klik tombol yang ada tulisannya Next kemudian akan berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu step 2 (Dua)
b. Step - 2 (Dua)
Pada tahap 2 (dua) / step 1 (dua) ini mengenai pengisian data ijazah / sertifikat yang dimiliki oleh pelaut yang bersangkutan dan harap pastikan data yaang terisi dengan benar.
Pilih dan klik tombol yang ada tulisannya Next kemudian akan berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu step 3 (Tiga)
c. Step - 3 (tiga)
Pelaut pilih kantor Syahbandar terdekat guna pencetakan Buku Pelautnya, caranya dengan klik tanda seperti pada tanda panah yang warna merah selanjutnya ketik kode chaptcanya, selanjutnya klik tanda Finish.
Selanjutnya klik tombol lambang print permohonan, setelah data di print harap cek dokumennya dan baiknya semua dokumen dimasukan dalam satu map untuk mempermudah pengurusan di kantor syahbandar isi dokumennya adalah sebagai berikut :
- Surat pernyataan belum pernah memiliki buku pelaut
- Foto copy sertifikat keahlian pelaut dan atau sertifikat keterampilan pelaut, surat keterangan prala bagi taruna yang akan melaksanakan Praktek kerja laut.
- Surat keterangan masa berlayar yang diketahui Syahbandar atau KBRI setempat yang pelaut pernah berlayar
- Surat keterangan kesehatan dokter dari rumah sakit yang direkomendasikan
- Surat keterangan catatan kepolisisan (SKCK)
- Foto copy akte kelahiran / surat kenal lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 5X5 dan 3X4 masing - masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi warna hitam dengan latar belakang warna Biru untuk Nautika (dek) dan warna merah untuk Teknika (mesin).
Selanjutnya catat dan diingat - ingat jadwal kedatangannya ke kantor syahbandar, jadwal kedatangan seperti di gambar di atas pada tanda panah merah.
Demikian artikel Cara Pengajuan Pembuatan Buku Pelaut Baru, semoga dapat bermanfaat dan silahkan shared artikel ini, semoga dapat mempermudah bagi pelaut yang mau membuat buku pelaut secara online.
TERIMAKASIH.
Sangat bermanfaat pak
ReplyDeleteSebelumnya terimakasih atas informasinya yang sangat bermanfaat,
ReplyDeleteMau tanya kalau sebelumnya sudah punya bukpel offline, bagaimana ya pengajuan bukpel onlone nya
Baik terimakasih pak,. semoga artikelnya bermanfaat untuk rekan - rekan pelaut, kalau sudah punya buku pelaut offline selagi masih belum expaired tidak menjadi masalah, tetapi kalau sudah mau expaired baiknya pengurusan ganti atau perpanjangnya melalui online saja karena waktu pengurusannya bisa efektif dan efisien, kita bisa memilih pelayanan kantor syahbandar yang terdekat. untuk cara pengurusanya bisa baca di artikel yang ada di segoro39.blogspot.com terimakasih semoga penjelasannya cukup jelas,...
ReplyDeleteTips dan serba-serbi dunia pelaut:
ReplyDelete👇👇👇
youtube.com/c/larospopeye888
Izin bertanya, buku pelaut ku abis bulan desember 2021 ini. Sudah habis kolom perpanjangannya. Mau ganti buku pelaut gimana ya prosesnya? Apa sama seperti bikin buku baru?
ReplyDeleteTerimakasih pak sudah membaca artikel Dunia Maritim dan Kepelabuhan,..untuk penggantian buku pelaut dikarenakan kolom perpanjangannya sudah habis berarti harus ganti buku yang baru caranya seperti pada artikel di atas yang No 7 pilih penggantian Buku Pelaut Baru,... silahkan dicoba pengajuannya sesuai dengan tutorial artikel di atas,..terimakasih semoga penggantian buku pelautnya tidak ada kendala,...
ReplyDeleteSangat membantu maz
ReplyDeleteterima kasi infonya
ReplyDelete