JENIS - JENIS CHARTER KAPAL LAUT
JENIS - JENIS CHARTER KAPAL LAUT
Foto dari dokumen wikipedia.com |
Semangat sehat rekan - rekan Dunia Maritim dan Kepelabuhan, pada kesempatan artikel kali ini, ijin kan saya untuk membahas mengenai CHARTER KAPAL disebut juga penyewaan kapal atau ruangan kapal. Sebelum membahas lebih jauh mengenai Charter kapal, pengertian dari Charter Kapal adalah penyewaan kapal atau ruang kapal kepada pihak lain baik berdasarkan waktu atau perjalanan".
Jenis – Jenis Charter Kapal ada 4 (Empat) diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Time Charter adalah
Charter kapal berdasarkan waktu dimana pemilik kapal memberikan kebebasan kepada pencharter untuk
menggunakan kapalnya selama jangka waktu tertentu.
Charter kapal yang mana kontrak
penyewaan kapal antara si pemilik kapal dan si penyewa
biayanya akan dihitung berdasarkan trayek perjalanan. Sesuai dengan Kitab
Undang-undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD) Voyage Charter atau charter sesuai
perjalanan adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu (si yang
mencharterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan sebuah kapal tertentu, seluruhnya
atau sebagian, kepada pihak lawannya (si pencharter) dengan maksud untuk
baginya mengangkut orang-orang atau barang-barang melalui lautan, dalam satu
perjalanan atau lebih, dengan pembayaran suatu harga pasti untuk pengangkutan
ini.
Charter kapal yang mana
penyewaan kapal tanpa Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK). Jadi Charter harus
melengkapi sendiri Nakhoda dan ABK tersebut, walaupun demikian kapal masih
dalam kondisi laik laut (Sea Worthy)
Jenis charter ini biasanya untuk kapal container dimana pencharter menyewakan suatu ruang ruang itu digunakan atau tidak digunakan pembayaran tetap dibayarkan.
Comments
Post a Comment