ISTILAH – ISTILAH PADA CHARTER KAPAL LAUT

 

ISTILAH – ISTILAH PADA CHARTER KAPAL LAUT

 

Foto dari dokumen konekseaboard.com

Semangat Sehat Rekan - rekan Dunia Maritim dan Kepelabuhan, terkhusus untuk rekan - rekan Taruna dan Taruni yang masih proses pembelajaran, pada kesempatan ini ijinkan saya untuk melanjutkan artikel sebelumnya mengenai Charter Kapal berikut akan saya urai lebih detail lagi mengenai istilah - istilah dalam charter kapal.  

Istilah - istilah dalam charter kapal laut yang sering disebut diantaranya adalah sebagai berikut :

1.   Act of God Clause ,

Menentukan keadaan yang dianggap Act of God

2.   Arbitration clause,

Menentukan ketentuan melaksanakan arbitrase apabila terjadi sengketa.

3.   Average clause,

Yang menentukan apabila terjadi general average maka pembayaran dilakukan menurut York-Antwerp Rules.

4.   Brokerage clause,

Menentukan tarif untuk broker

5.   Lien clause,

Memberikan hak kepada pemilik kapal utk menahan kapal bila freight atau hire belum dibayar.

6.   Exemption from liability clause,mencakup sejumlah peristiwa dimana pemilik kapal dapat meminta kebebasan ,seperti :

 

a.   Barrtry,tinadakan penyelewengan Nakhoda atau awak kapal

b.   Capture and seizure,pengambil alihan secara paksa dari kapal.


7.   Restrain of princes,

Terganggunya pelayaran karena adanya tindakan penguasa seperti embargo,pembatasan muatan dll.

8.     Perils of the sea,bahaya di laut.

9.     Penalty for non-fulfilment clause,

menjabarkan jumlah yang harus dibayar untuk penyimpangan dalam pelaksanaan perjanjian charter.

10. Sub-letting clause,

Menentukan sayarat kalau terjadi sub charter.

11. Deviation and salvage clause,

Pengaturan deviasi dan pertolongan.

12. Fuel and port charges,yang hrs dibayar oleh pencharter.

13. Break down clause atau off hire clause

Persyaratan utama dalam Time charter adalah kapal harus laik laut.Kalau kapal rusak atau tidak laik laut maka waktu charter dipotong.

14. Return of overpaid hire if vessel is lost

15. Charter’s right to complain master and chief engineer.

16. Charter’s obligation to provide Master with full sailing direction

17. Bunker clause yang menentukan harga sisa bahan bakar waktu serah terima kapal apakah menurut harga pembelian atau haraga pasar saat itu.

18. Dead wight all told (DWAT) yang dimaksud dengan dead weight termasik muatan,bahan bakar,air taear dan perbekalan.

19. Full reach and burden,pencharter hanya dapat menggunakan ruang muatan (temasuak geladak) untuk barang-barang yang akan diangkut

20. Free alongside ship (fas) penharter/pengirim barang membawa barangbarangnya kelambung kapal untuk dimuat atas biayanya

21. Free in and out ,stowed and trim (fiost) biaya stewador didalam kapal untuk memadat dan meratakan menjadi beban pencharter.

22. Per like day,dimasukkan agar demurrage dihitung seperti halnya menghitung laydays untuk mencegah dilakukannya perhitungan demurage secar terus menerus termasuk hari Minggu.

23. Laydays reversible,lay days di pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar digabung perhituingannya.

24. Reporting day ,hari mulai kapal melaporkan diri dimana Nakhoda menyerahkan Notice of Readiness (NOR) beserta Certificate of Delivery kepada pencharter

25. Laydays pengertian hari untuk menyusun time sheet dan menentukan demurrage dan dispatch.

26. Demurrage adalah denda yang harus dibayar oleh pencharter kalau hari di pelabuhan lebih lama dari waktu yang disepakati.

27. cc) Dispatch adalah bonus yang dibayarkan kepada pencharter kalau hari di pelabuhan lebih cepat dari yang disepakati.

28. Days hari takwin yang lamanya 24 jam.

29. Working days hari kerja diluar hari Minggu dan Libur.

30. Running days hari yang dihitung terus menerus termasuk hari Minggu dan Liburtanpa meligat cuaca.

31. Weather working day (WWD) hari bongkar muat yang dimunhgkinkan oleh cuaca.

32. Weather working day Sunday Holliday exempted ((wwdshe) hari bongakar muat berdasar hari kerja dan cuaca.

33. Alwas safely afloat kapal hanya boleh dipakai ke daerah dan pelabuhan yang kedalamannya mencukupi.

34. Arrived ship jika kapal telah tiba ditempat bongkat/muat ,pencharter telah diberi tahu dan laydays mulai dihitung.

35. Berth charter kapal dicharter untuk pemuatan on the berth.

36. Certificate of delivery/redelivery,dokumenyang ditanda tangani oleh nakhoda/pemilik kapal yang mencantumkan tanggal penyerahan dan sisa bahan bakar.

37. Clean charter,charter party yang tidak mencantumkan hal-hal yang luar biasa.

38. Consigment clause.penunjukan agen pemilik kapal atau agen pencharter untuk mengurus kapal keluar masuk.

39. Convenient speed dalam voyage charter untuk menentukan kecepatan kapal selama pelayaran

40. Customs of the port,kebiasaan setempat yang harus diperhatikan.

41. Dead freight ,uang tang tambang yang dibayar untuk barang yang tidak dikapalkan

42. Notice of Readiness (NOR),informasi dari Nakhoda untuk pencharter bahwa kapal siap untuk memulai pemuatan/pembongkaran.

43. On hire / Off hire survey,dalam time charter sebagai syarat untuk penyerahan kapal dalam keadaan laik laut (good order and condition)

44. Open charter,sutu cahrter party yang tidak mencantumkan jenis muatan maupun pelabuhan tujuan.

45. Prompt ship,kapal yang siap untuk memuat dalam waktu relatif singkat.

46. Safe berth-safe port,tempat yang dapat didatangi dengan aman dari segi nautis

47. Subletting pihak pencarter diberikan hak untuk melakukan re charter.namun tetap bertanggung jawab kepada owner.

48. Dalam pembuatan charter party sudah ada dokumen-dokumen baku yang biasa dipakai secara internasional antara lain:

49. Baltime yang dikeluarkan oleh Baltic and International Maritime Council London 1939/2001.

50. Produce yang dikeluarkan oleh New York Produce Exchange (1993)

51. Austwheat-untuk pengangkutan gandum dari Australia

52. Barecom 2001 untuk Bare boat charter party oleh Bimco.

Dari beberapa istilah - istilah charter kapal laut tersebut diatas semoga dapat menambah wawasan mengenai charter kapal, semoga dapat bermanfaat untuk dinia pendidikan Maritim dan Kepelabuhan dan untuk rekan - rekan semua yang berkaitan dengan dunia maritim dan kepelabuhan. TERIMAKASIH



Comments

Popular posts from this blog

MUSTER LIST AND EMERGENCY INSTRUCTIONS

FUNGSI BREAKWATER DAN PENGERTIAN BREAKWATER

SKKP ATAU SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL PENUMPANG