Lampu Navigasi Untuk Kapal Laut
Lampu Navigasi Untuk Kapal Laut
Foto dari dokumen PxHere |
Pada
tahun 1846 di Negara Inggris mengeluarkan undang-undang yang
mewajibkan semua kapal uap yang berlayar di laut untuk membawa lampu.
Pada
tahun 1848 Angkatan Laut menggunakan kekuatan dan membutuhkan kapal uap untuk
menampilkan lampu samping berwarna merah dan hijau serta lampu tiang putih saat
sedang berjalan dan satu lampu putih saat berlabuh.
Pada
tahun 1849 Kongres AS memperluas persyaratan cahaya untuk kapal layar. Pada
tahun 1889 Amerika Serikat menyelenggarakan Konferensi Maritim Internasional
pertama untuk mempertimbangkan peraturan untuk mencegah tabrakan. Aturan
Konferensi Washington yang dihasilkan diadopsi oleh Amerika Serikat pada tahun
1890 dan menjadi efektif secara internasional pada tahun 1897. Di dalam aturan
ini terdapat persyaratan bagi kapal uap untuk membawa lampu kepala tiang kedua.
International 1948 Safety of Life at Sea Conference merekomendasikan lampu
tiang kedua wajib hanya untuk kapal bertenaga dengan panjang lebih dari 150
kaki dan lampu buritan tetap untuk hampir semua kapal.
Pada
tahun 1972 Peraturan Internasional didirikan mengenai Peraturan Pencegaha
Tubrukan di Laut atau lebih dikenal dengan istilah P2TL, dan ditetapkan
persyaratan untuk lampu navigasi yang diperlukan di kapal.
Kapal
penggerak daya kecil (di bawah 12 meter (39 kaki)) dapat membawa satu lampu
putih keliling sebagai pengganti dua atau tiga lampu putih yang dibawa oleh
kapal yang lebih besar, mereka juga harus membawa lampu navigasi merah dan
hijau. Kapal di bawah 7 meter (23 kaki) dengan kecepatan maksimum kurang
dari 7 knot tidak perlu membawa lampu navigasi, tetapi harus mampu menunjukkan
cahaya putih dan untuk menambah jarak pandang pada siang atau malam hari beberapa
kapal yang beroperasi di area padat / ramai dapat membawa lampu suar berwarna kuning.
Lampu Isyarat Dengan Makna
Khusus
Selain
lampu jalan merah, hijau dan putih, kombinasi Lampu Tiang merah, hijau dan putih
yang ditempatkan pada tiang yang lebih tinggi dari semua lampu berjalan, dan
dapat dilihat dari semua arah seperti :
A. Berdasarkan dari Convention on The International
Regulation For Preventing Collisions At Sea, 1972. Penerangan diatas kapal
berupa lampu - lampu operasi yang diletakkan sepanjang kapal sesuai dengan keperluan
pada berbagai ruangan yang berada diatas kapal seperti di main deck, deck
house, dan sebagainya.
- Kapal
berlabuh jangkar menampilkan satu atau dua lampu jangkar putih (tergantung
pada panjang kapal) yang dapat dilihat dari segala arah. Jika dua
lampu ditampilkan, maka lampu depan lebih tinggi dari lampu belakang.
- Untuk
digolongkan sebagai kapal kecil tidak dipaksa untuk membawa lampu navigasi
dan dapat menggunakan obor genggam.
D. Jenis Penerangan di Atas Kapal
E. Lampu - lampu diatas kapal ada juga yang disebut
lampu navigasi yaitu lampu - lampu kapal yang harus dipasang pada waktu kapal
berlayar diantara matahari terbit dan terbenam, atau bila cuaca gelap,
berkabut, hujan, atau pun jarak pandang terbatas. Sehingga jenis kapal, letak
dan arah kapal dapat diketahui. Adapun yang termasuk lampu - lampu navigasi
yaitu :
1. Lampu Jalan( Masthead Light )
Yaitu lampu navigasi
berwarna PUTIH yang dipasang pada tiang lampu navigasi dengan sudut sinar 225
derajat. Dengan tinggi vertikal 4/3 x tinggi lampu sisi ( lampu lambung ).
2.
Lampu Lambung
( Side Light )
Lampu - lampu navigasi
berwarna MERAH sisi sebelah kiri dan warna HIJAU sisi sebelah kanan, yang
dipasang disisi kapal dengan ketinggian sama dengan navigation bridge deck dan
sudut sinar 112.5 derajat.
3.
Lampu Labuh
Jangkar ( Anchor Light )
Lampu isyarat yang dipasang
pada ujung tiang lampu navigasi kapal, yang memberikan isyarat pada waktu malam
hari bahwa kapal sedang labuh jangkar. Dan lampu labuh ini berwarna PUTIH
mempunyai sudut sinar 360 derajat dengan tinggi vertikal lebih dari 6 meter.
4. Lampu Buritan ( Stern
Light )
Lampu navigasi berwarna
PUTIH yang dipasang pada tiang navigasi menghadap buritan kapal dengan sudut
sinar 135 derajat, tinggi vertikal pada jarak 15 ft lebih rendah dari lampu
jangkar 15 x 0,3024 = 4,536 meter. Jumlahnya biasanya 2 pada kapal, untuk tug
boat yang sedang towing tongkang, keduanya akan dinyalakan.
5. Lampu Tanda Muatan
Bahaya ( Dangerous Cargo Light )
Lampu navigasi ini
memberikan isyarat bahwa kapal membawa muatan atau sedang membongkar dan memuat
muatan yang berbahaya. Lampu ini dipasang pada sisi kiri tiang lampu navigasi
dengan sudut sinar 360 derajat dan berwarna MERAH
6. Lampu Isyarat Tanpa
Komando ( Not Under Command Light )
Lampu navigasi ini
memberikan isyarat bahwa kapal dalam keadaan tidak dikendalikan. Lampu navigasi
ini dipasang pada sisi kiri tiang lampu navigasi ( Masthead ) dengan sudur
sinar 225 derajat dan berwarna Merah.
7. Lampu Imigrasi
Lampu navigasi ini
memberikan isyarat bahwa kapal akan atau sedang melakukan cek in/out imigrasi
dari/ke laut negara lain. Lampu navigasi ini dipasang di sisi kanan tiang lampu
dengan warna Hijau
8. Lampu Isyarat Menyebrang
Alur Pelayaran (Crossing)
Lampu navigasi ini
memberikan isyarat bahwa kapal akan atau sedang melakukan crossing (memotong)
alur pelayaran. Lampu navigasi ini dipasang di sisi kanan tiang lampu dengan
warna Hijau.
Comments
Post a Comment