Lampu Navigasi Untuk Kapal Laut

 

Lampu Navigasi Untuk Kapal Laut

Foto dari dokumen PxHere
Pada tahun 1838 di Negara Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang yang mewajibkan kapal uap yang beroperasi antara matahari terbenam dan matahari terbit untuk membawa satu atau lebih lampu sinyal; warna, visibilitas dan lokasi tidak ditentukan. 

Pada tahun 1846 di Negara Inggris mengeluarkan undang-undang yang mewajibkan semua kapal uap yang berlayar di laut untuk membawa lampu.  

Pada tahun 1848 Angkatan Laut menggunakan kekuatan dan membutuhkan kapal uap untuk menampilkan lampu samping berwarna merah dan hijau serta lampu tiang putih saat sedang berjalan dan satu lampu putih saat berlabuh. 

Pada tahun 1849 Kongres AS memperluas persyaratan cahaya untuk kapal layar. Pada tahun 1889 Amerika Serikat menyelenggarakan Konferensi Maritim Internasional pertama untuk mempertimbangkan peraturan untuk mencegah tabrakan. Aturan Konferensi Washington yang dihasilkan diadopsi oleh Amerika Serikat pada tahun 1890 dan menjadi efektif secara internasional pada tahun 1897. Di dalam aturan ini terdapat persyaratan bagi kapal uap untuk membawa lampu kepala tiang kedua. International 1948 Safety of Life at Sea Conference merekomendasikan lampu tiang kedua wajib hanya untuk kapal bertenaga dengan panjang lebih dari 150 kaki dan lampu buritan tetap untuk hampir semua kapal.

 

Foto dari docPlayer.info

Pada tahun 1972 Peraturan Internasional didirikan mengenai Peraturan Pencegaha Tubrukan di Laut atau lebih dikenal dengan istilah P2TL, dan ditetapkan persyaratan untuk lampu navigasi yang diperlukan di kapal.

 Guna menghindari tubrukan kapal di laut, kapal memasang lampu navigasi yang memungkinkan kapal lain untuk menentukan jenis dan sudut relatif kapal, dan dengan demikian memutuskan apakah ada bahaya tabrakan. 

Kapal penggerak daya kecil (di bawah 12 meter (39 kaki)) dapat membawa satu lampu putih keliling sebagai pengganti dua atau tiga lampu putih yang dibawa oleh kapal yang lebih besar, mereka juga harus membawa lampu navigasi merah dan hijau. Kapal di bawah 7 meter (23 kaki) dengan kecepatan maksimum kurang dari 7 knot tidak perlu membawa lampu navigasi, tetapi harus mampu menunjukkan cahaya putih dan untuk menambah jarak pandang pada siang atau malam hari beberapa kapal yang beroperasi di area padat / ramai dapat membawa lampu suar berwarna kuning.

 

Lampu Isyarat Dengan Makna Khusus

Selain lampu jalan merah, hijau dan putih, kombinasi Lampu Tiang merah, hijau dan putih yang ditempatkan pada tiang yang lebih tinggi dari semua lampu berjalan, dan dapat dilihat dari semua arah seperti :

A.    Berdasarkan dari Convention on The International Regulation For Preventing Collisions At Sea, 1972. Penerangan diatas kapal berupa lampu - lampu operasi yang diletakkan sepanjang kapal sesuai dengan keperluan pada berbagai ruangan yang berada diatas kapal seperti di main deck, deck house, dan sebagainya.

  1. Kapal berlabuh jangkar menampilkan satu atau dua lampu jangkar putih (tergantung pada panjang kapal) yang dapat dilihat dari segala arah. Jika dua lampu ditampilkan, maka lampu depan lebih tinggi dari lampu belakang.
  2. Untuk digolongkan sebagai kapal kecil tidak dipaksa untuk membawa lampu navigasi dan dapat menggunakan obor genggam.

D.    Jenis Penerangan di Atas Kapal

E.    Lampu - lampu diatas kapal ada juga yang disebut lampu navigasi yaitu lampu - lampu kapal yang harus dipasang pada waktu kapal berlayar diantara matahari terbit dan terbenam, atau bila cuaca gelap, berkabut, hujan, atau pun jarak pandang terbatas. Sehingga jenis kapal, letak dan arah kapal dapat diketahui. Adapun yang termasuk lampu - lampu navigasi yaitu :

1.  Lampu Jalan( Masthead Light )

Yaitu lampu navigasi berwarna PUTIH yang dipasang pada tiang lampu navigasi dengan sudut sinar 225 derajat. Dengan tinggi vertikal 4/3 x tinggi lampu sisi ( lampu lambung ).

2.  Lampu Lambung ( Side Light )

Lampu - lampu navigasi berwarna MERAH sisi sebelah kiri dan warna HIJAU sisi sebelah kanan, yang dipasang disisi kapal dengan ketinggian sama dengan navigation bridge deck dan sudut sinar 112.5 derajat.

3.  Lampu Labuh Jangkar ( Anchor Light )

Lampu isyarat yang dipasang pada ujung tiang lampu navigasi kapal, yang memberikan isyarat pada waktu malam hari bahwa kapal sedang labuh jangkar. Dan lampu labuh ini berwarna PUTIH mempunyai sudut sinar 360 derajat dengan tinggi vertikal lebih dari 6 meter.

4. Lampu Buritan ( Stern Light )

Lampu navigasi berwarna PUTIH yang dipasang pada tiang navigasi menghadap buritan kapal dengan sudut sinar 135 derajat, tinggi vertikal pada jarak 15 ft lebih rendah dari lampu jangkar 15 x 0,3024 = 4,536 meter. Jumlahnya biasanya 2 pada kapal, untuk tug boat yang sedang towing tongkang, keduanya akan dinyalakan.

5. Lampu Tanda Muatan Bahaya ( Dangerous Cargo Light )

Lampu navigasi ini memberikan isyarat bahwa kapal membawa muatan atau sedang membongkar dan memuat muatan yang berbahaya. Lampu ini dipasang pada sisi kiri tiang lampu navigasi dengan sudut sinar 360 derajat dan berwarna MERAH

6. Lampu Isyarat Tanpa Komando ( Not Under Command Light )

Lampu navigasi ini memberikan isyarat bahwa kapal dalam keadaan tidak dikendalikan. Lampu navigasi ini dipasang pada sisi kiri tiang lampu navigasi ( Masthead ) dengan sudur sinar 225 derajat dan berwarna Merah.

7. Lampu Imigrasi

Lampu navigasi ini memberikan isyarat bahwa kapal akan atau sedang melakukan cek in/out imigrasi dari/ke laut negara lain. Lampu navigasi ini dipasang di sisi kanan tiang lampu dengan warna Hijau

8. Lampu Isyarat Menyebrang Alur Pelayaran (Crossing)

Lampu navigasi ini memberikan isyarat bahwa kapal akan atau sedang melakukan crossing (memotong) alur pelayaran. Lampu navigasi ini dipasang di sisi kanan tiang lampu dengan warna Hijau.


Comments

Popular posts from this blog

MUSTER LIST AND EMERGENCY INSTRUCTIONS

FUNGSI BREAKWATER DAN PENGERTIAN BREAKWATER

SKKP ATAU SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL PENUMPANG