CHARTER PARTY

 

CHARTER PARTY

Semangat sehat, semoga rekan - rekan Dunia Maritim dan Kepelabuhan sehat selalu, melanjutkan artikel mengenai Charter Kapal selanjutnya ijinkan saya akan mengurai mengenai kontrak antara pemilik kapal dengan penyewa kapal tersebut atau sering disebut dengan istilah Charter Party. 

Charter Party adalah kontrak maritim antara pemilik kapal dan "charterer" untuk menyewa kapal untuk pengangkutan penumpang atau muatan., atau kapal pesiar untuk tujuan kesenangan

 

Foto dari dokumen knowledgeofsea.com

Dalam charter party ada 3 (tiga) jenis diantaranya adalah sebagai berikut :

1.   Time charter party  

Adalah perjanjian penyewaan kapal berdasarkan waktu, dimana pemilik kapal melakukan atau memberikan jasa pengangkutan muatan bagi kepentingan pencharter / penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan kapal yang sudah ditentukan , dilaksanakan oleh Nakhoda dan ABK (Anak Buah Kapal) atas nama pemilk kapal. Kompensasi yang dibayarkan oleh penyewa yang disebut sewa dihitung berdasarkan waktu secara proposional yang telah disepakati bersama dalam menyelenggarakan pelayanan pengangkutan barang tersebut yang menjadi hak pencharte / penyewa.

2.   Voyage charter party  

Adalah perjanjian penyewaan kapal berdasarkan perjalanan tertentu, dimana pemilik kapal atau pengangkut memberikan layanan pengangkutan barang dengan kapal dalam satu atau beberapa pelayaran yang sudah tertentu.

Pencharter / penyewa wajib untuk menyampaikan barang dan membayar uang sewa yang biasanya diperhitungkan berdasarkan jumlah barang yang dimuat atau diangkut atau dapat juga berdasarkan borongan. Pada setiap perjalanan sesuai jumlah muatan yang telah diserahkan, jika dikehendaki oleh penyewa atau pemilik barang, pengangkut harus mengeluarkan  Bill of Lading atau Konosemen.

3.   Bareboat / demise charter party

Adalah perjanjian penyewaan kapal berdasarkan waktu tanpa Nakhoda dan ABK (Anak Buah Kapal) kepada pencharter / penyewa, dimana penguasaan dan pengendalian atas kapal beralih dari pemilk kepada pencharter / penyewa kapal. Nakhoda dan anak buah kapal langsung ditunjuk dan dipilih sendiri oleh pencharter / penyewa dan dengan demikian nakhoda beserta anak buah kapal merupakan pegawai dan bertanggung jawab langsung kepada pencharter / penyewa.

Pencharter / penyewa akan mengoperasikan kapal tersebut atas tanggung jawabnya baik untuk pemilik barang atau pihak ketiga lainnya, yang, menggunakan kapal tersebut sebagai pihak penyedia jasa angkutan tersebut.

Dari pengertian ketiga jenis charter party tersebut diatas ada kelebihan ada juga kelemahannya diharapkan sebelum melakukan pencharteran baiknya dipertimbangkan terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan.

Semoga artikel tersebut di atas dapat menambah wawasan terkhusus untuk Taruna dan Taruni yang masih dalam menempuh pendidikan dan rekan - rekan yang bekerja di bidang Pelayaran dan Kepelabuhan. TERIMAKASIH.




Comments

Popular posts from this blog

MUSTER LIST AND EMERGENCY INSTRUCTIONS

FUNGSI BREAKWATER DAN PENGERTIAN BREAKWATER

SKKP ATAU SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL PENUMPANG